JawaPos.com - Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menyeret ratusan orang tersangka. Berdasar hasil penyidikan, para pelaku mengakali kebijakan pemerintah dengan berbagai modus. Termasuk menimbun BBM subsidi dan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram serta 50 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan bahwa BBM subsidi ditimbun melalui transaksi pembelian berulang. Tidak hanya ditimbun, pelaku menjual kembali BBM subsidi tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri. Padahal BBM subsidi diperuntukan bagi masyarakat kecil.
”Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” terang dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (21/4).
Sementara untuk LPG, kata Irhamni, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi berukuran lebih besar. Yakni tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah itu, LPG pada tabung non subsidi tersebut dijual kembali dengan harga normal. Sehingga pelaku meraup keuntungan besar dari LPG subsidi.
Atas perbuatan pelaku, polisi juga melakukan penelusuran lebih dalam untuk mengetahui aliran dana dan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah itu diambil oleh Bareskrim Polri dengan kerja sama Pusat Pelaporan, Analisis, Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4). Dari pengungkapan kasus tersebut, dia menyebut negara telah dirugikan Rp 243,6 miliar.
”Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” kata Nunung.
Untuk itu, Polri mengambil langkah hukum secara tegas. Tujuannya tidak lain menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi. Sehingga salah satu kebutuhan masyarakat itu tetap terjangkau meski tengah terjadi gejolak global.
”Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” ucap dia.
Jenderal bintang dua Polri itu memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat disikat habis. Termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja memberi ruang kepada para pelaku kejahatan sektor energi.
”Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Nunung mengungkapkan bahwa sepanjang 2025-2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Rinciannya 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan 19 perkara masih dalam proses penyidikan.