← Beranda
Wacana Nama Parpol Jadi Nama Halte Jakarta, KPU DKI Ingatkan Soal Aturan dan Risikonya
Ryandi ZahdomoRabu, 15 April 2026 | 23.00 WIB
Ilustrasi: KPU. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk menjadi sponsor penamaan atau naming rights halte di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. 

Namun, rencana ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. KPU mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji dengan sangat matang agar tidak memicu kegaduhan di ruang publik.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya meminta Pramono Anung melihat isu ini dari dua kacamata: regulasi pemilu dan tata kelola ruang publik. Dody menyebut, secara hukum pemilu, hal ini belum tentu melanggar jika dilakukan di luar masa kampanye.

Baca Juga: Bukan Keberuntungan: 11 Pola Pikir Keuangan yang Membantu Hidup Lebih Tenang di Masa Depan

"Isu ini perlu dilihat secara hati-hati dari dua sisi, yaitu sisi regulasi kepemiluan dan sisi tata kelola ruang publik," ujar Dody saat dihubungi, Rabu (15/4).

Dody menjelaskan, selama belum masuk tahapan resmi, penggunaan nama parpol di halte tidak otomatis dianggap kampanye terselubung.

"Karena itu, pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," katanya.

Menabrak Perda Ketertiban Umum?

Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Dikabarkan Menantikan Kelahiran Anak Kedua

Meski aman dari sisi pemilu, Dody mengingatkan adanya potensi benturan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (1), pemasangan simbol atau atribut di fasilitas umum seperti halte sebenarnya dilarang.

Meski ada celah melalui izin Gubernur di ayat (2), Dody menekankan pentingnya menjaga netralitas fasilitas layanan masyarakat. Ia khawatir kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan antar partai.

"Halte merupakan fasilitas layanan umum. Jika digunakan oleh partai politik, bisa muncul persepsi soal keadilan akses antar partai, apalagi kemampuan masing-masing berbeda," tambah Dody.

Komersialisasi Halte demi PAD

Sebelumnya, Pramono Anung memang menyatakan keterbukaannya terhadap pihak mana pun yang ingin mensponsori halte. Menurutnya, skema ini adalah langkah transparan untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah.

Saat menghadiri perayaan Paskah di Kebon Jeruk (10/4), Pramono menegaskan bahwa komersialisasi ini sudah mulai berjalan pada beberapa merek komersial.

Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Dikabarkan Menantikan Kelahiran Anak Kedua

"Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan, semua halte ada namanya. Karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi, bayar pajak kepada Pemerintah DKI Jakarta. Kami lakukan secara transparan," ujar Pramono dalam sambutannya.

Kini, bola panas ada di tangan Pemprov DKI. Jika parpol benar-benar diizinkan "nampang" di nama halte, KPU mendesak agar aturannya dibuat sangat ketat, transparan, dan akuntabel agar tidak ada kesan keberpihakan.

EDITOR: Bintang Pradewo