JawaPos.com - Pemkot Jakarta Barat resmi memulai proses relokasi tahap kedua bagi warga yang selama ini bermukim di lahan pemakaman. Sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) dari Kelurahan Pegadungan dan Kamal, kecamatan Kalideres, kini dipindahkan agar lahan tersebut dapat dikembalikan fungsinya sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Relokasi yang berlangsung pada Senin (30/3) ini menyasar lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang telah lama digunakan warga sebagai tempat tinggal.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menuturkan, langkah ini diambil untuk menertibkan aset daerah. Menurutnya, lahan tersebut harus dikembalikan sesuai peruntukannya, yakni sebagai area pemakaman.
"Pada hari ini, kita melaksanakan relokasi tahap kedua bagi warga terdampak, yang sebelumnya telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan musyawarah," ujar Iin di TPU Tegal Alur, Senin (30/3).
Data Pemkot mencatat total warga yang direlokasi mencapai 606 jiwa. Dari jumlah tersebut, 103 KK berasal dari Kelurahan Kamal dan 25 KK dari Kelurahan Pegadungan.
Fasilitas Rusunawa bagi Warga Terdampak
Tidak sekadar penggusuran, pemerintah menyediakan hunian yang lebih layak. Sebanyak 17 KK dipindahkan ke berbagai rumah susun sewa (Rusunawa), seperti Rusunawa PIK Pegadungan, Pesakih, Tegal Alur, Rawa Buaya, hingga Rusunawa Nagrak. Sementara itu, 111 KK lainnya memilih relokasi mandiri.
Iin berharap kepindahan ini membawa perubahan positif bagi kualitas hidup warga.
"Kami berharap, dengan penempatan di rumah susun ini, Bapak dan Ibu dapat menikmati lingkungan hunian yang lebih baik, dengan akses yang lebih mudah terhadap fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi," ujar Iin.
Batas Waktu 5 April dan Bongkar Paksa
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat Imron Sjahrin menjelaskan, lahan yang dikosongkan adalah aset sah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta. Relokasi ini juga memfasilitasi warga yang ingin pulang kampung ke daerah asal mereka.
"Adapun sebanyak 89 KK itu mereka ada yang kita relokasi secara mandiri, ada juga 8 KK kita angkut, kita pindahkan, kita antarkan ke Indramayu, ke kampung halamannya," ucap Imron.
Meski mayoritas sudah pindah, masih ada 11 KK yang bertahan. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga awal bulan depan.
"11 KK sisanya masih kita lakukan pendekatan sampai dengan tanggal 5 April. Setelah tanggal 5 kita nanti akan bongkar paksa sesuai dengan yang sudah kita buatkan yaitu peringatan 1, 2, dan 3," tegas Imron.
Cerita Warga: Dari Lahan Makam ke Hunian Layak
Sutini, 56, salah satu warga yang telah menghuni lahan TPU selama delapan tahun, mengaku ikhlas meski merasa sedih. Faktor ekonomi sebelumnya memaksa ia membangun hunian semi-permanen di atas tanah makam.
"Terima kasih untuk semuanya, ya sebenernya sedih ya, tapi gimana lagi, saya harus mau dipindahin ke rusun karena ini bukan hak saya, makanya aku kembalikan yang punya hak. Udah begitu aja," ungkap Sutini.
Kini, ia merasa lebih tenang menempati Rusun Tegal Alur yang fasilitasnya jauh lebih memadai.
Baca Juga: Jadwal Shalat Wilayah Jakarta Selasa 31 Maret 2026
"Ya mendingan di sana lah. Untuk ibadah, biar kita ibadah namanya udah tua ya, tinggal untuk ibadah aja lah, yang penting bisa hidup nyaman," imbuhnya. (*)