JawaPos.com - Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi B 1237 PQS mendadak viral setelah tertangkap kamera berada di tengah kepadatan arus balik Lebaran 2026.
Mobil berjenis Toyota Kijang Innova V Luxury tersebut terlihat melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Selasa malam (24/3).
Kejadian ini langsung memicu reaksi netizen karena adanya larangan keras penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk keperluan mudik.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan penelusuran kilat.
Baca Juga: Respons Sorotan Presiden Prabowo, Pemprov Kaltim Rampungkan Pengembalian Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3), kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai aset pemerintah Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," ujarnya, Kamis (26/3).
Meskipun berpelat B, Faisal menjelaskan bahwa setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing dalam mengelola kendaraan operasionalnya.
Sanksi Tegas ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Walaupun mobil yang viral tersebut bukan milik Pemprov DKI, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, tetap memberikan peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Jakarta.
Pihaknya tidak akan segan melakukan pemanggilan dan klarifikasi jika ditemukan laporan penyalahgunaan aset negara selama periode libur Lebaran 2026.
Baca Juga: Prabowo Soroti Belanja Daerah, Singgung Mobil Dinas Rp 8 Miliar, Sebut Tidak Efisien
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
Potong TPP Hingga Teguran Moral
Aturan main penggunaan mobil dinas di Jakarta sangat ketat. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang melanggar bisa dijatuhi sanksi beragam.
Sanksi tersebut mulai dari teguran moral yang masuk ke catatan personil, hingga sanksi finansial berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov DKI sebenarnya telah melakukan audit dan memerintahkan agar seluruh mobil dinas "dikandangkan" di lokasi yang telah ditentukan selama masa cuti bersama Lebaran.
Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan aset negara hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan mobilitas pribadi.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Larang ASN Jatim Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026