JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan layanan pemakaman di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) dikelola pemerintah kini gratis alias Rp0.
Langkah ini diambil untuk menghapus beban finansial keluarga yang sedang berduka sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang sering dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta M. Fajar Sauri menuturkan, kebijakan ini adalah wujud empati pemerintah terhadap warganya.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3).
Fajar juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses, mulai dari pemulasaraan hingga jenazah tiba di liang lahad.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," terangnya.
Daftar Fasilitas Gratis yang Bisa Dinikmati
Agar tidak bingung, berikut adalah rincian fasilitas yang bisa Anda dapatkan secara cuma-cuma dari Pemprov DKI:
- Administrasi & Lahan: Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang semuanya gratis.
- Transportasi: Layanan mobil jenazah dari rumah duka/RS ke TPU.
- Pemulasaraan: Peralatan memandikan jenazah hingga petugas khusus tersedia gratis.
- Fasilitas di TPU: Tenda 3x3 meter, kursi, dan sound system disediakan tanpa biaya.
- Tenaga Lapangan: Jasa penggalian dan penutupan makam sudah ditanggung oleh petugas PJLP.
Catatan: Jika butuh mobil jenazah segera, hubungi hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Syarat Administrasi dan Cara Daftar Online
Untuk mendapatkan layanan ini, ahli waris cukup menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti KTP & KK almarhum, KTP & KK ahli waris, surat keterangan medis, serta surat kematian dari kelurahan.
Menariknya, kini pengurusan izin tidak perlu lagi antre panjang. Masyarakat bisa memanfaatkan sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI. Digitalisasi ini sengaja dilakukan untuk menutup celah interaksi tatap muka yang berisiko pungli.
Laporkan Jika Ada Petugas Minta "Uang Tip"
Masyarakat diimbau keras untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.
Jika Anda menemukan oknum yang meminta imbalan, jangan ragu untuk melapor ke nomor 0858-9000-9132 atau kanal media sosial resmi @tamanhutandki.