JawaPos.com - Laporan korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) sempat ditolak oleh dua Polsek. Yakni Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung. Informasi itu dibagikan oleh korban berinisial D tersebut di hadapan legislator Komisi III DPR.
Mulanya D menceritakan bahwa dirinya sempat mendatangi Polsek Rawamangun untuk melapor. ”Tapi, di situ memang nggak bisa menangani. Akhirnya juga di (Polsek) Cakung dan di Cakung juga nggak bisa menangani,” terang dia. Mendengar cerita tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat bertanya alasan penolakan tersebut.
D pun melanjutkan ceritanya, bahwa dia diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur yang berada di Jatinegara. ”Jadi hari itu mbak bolak-balik ke tiga kantor polisi. Diantar siapa?,” tanya politisi Partai Gerindra tersebut. Menjawab pertanyaan itu, dia mengaku diantar oleh teman-teman dan keluarganya.
Usai melapor ke Polres Jakarta Timur, D sempat mendapat kiriman pengacara atau penasihat hukum dari pihak pelaku. Semula dia sama sekali tidak tahu, bahwa pengacara itu dikirim oleh pihak pelaku. Sebab, yang bersangkutan mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk memenuhi permintaan pengacara tersebut, keluarganya sampai menjual motor.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jaktim juga Ditipu Pengacara, DPR Minta Polisi Gerak Cepat
”Jadi, dia setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor. Iya, (jual) motor satu-satunya. Abis jual motor itu, saya tanya-tanyain, itu udah nggak bisa dihubungi lagi,” terang dia.