JawaPos.com - Modus pemerasan dengan berbagai cara masih kita temukan dibeberapa wilayah.
Dan belum lama beredar modus pemerasan disejumlah gerai minimarket dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Viral di media sosial, membuat polisi langsung terjun kelapangan untuk menangkap pelaku yang meresahkan warga.
Polsek Cengkareng berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (40) yang kerap melakukan pemerasan terhadap sejumlah gerai minimarket di kawasan Jakarta Barat.
Dikutip PMJ New, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan modus meminta THR.
"Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat. Dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja. Namun, pelaku meminta uang dan barang
Dia menambahkan, pelaku beraksi seorang diri. Selain melakukan pemerasan, RN juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko apabila tidak dipenuhi.
"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.