JawaPos.com - Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi massal masih kecil. Di kawasan Jabodetabek, persentase masyarakat yang menggunakan kendaraan umum hanya berada di kisaran 32 persen.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menjelaskan bahwa ada dua cara untuk mengatasi itu, yakni push and pull policy. Dua opsi tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat memakai kendaraan umum di Jabodetabek hingga mencapai 60 persen.
Push policy adalah kebijakan menekan penggunaan kendaraan pribadi, baik dengan kebijakan yang bersifat pembatasan penggunaan maupun pembatasan kepemilikan. Misalnya seperti penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengganti kebijakan ganjil-genap.
"Parkir dibuat mahal juga salah satu cara agar masyarakat berpindah (naik angkutan umum)," kata dia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (4/2).
Sementara, pull policy adalah kebijakan meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal, baik berbasis jalan maupun rel serta meningkatkan aspek integrasinya baik dari sisi fisik maupun sistem.
"Pull policy itu meng-encourage (menarik) masyarakat untuk gunakan kendaraan umum. Nah ini kita siapkan infrastrukturnya sarananya hingga integrasinya," tambahnya.
Ia pun berharap, dengan adanya hal tersebut dapat membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses angkutan umum massal di seluruh wilayah Jabodetabek.