JawaPos.com - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah merilis informasi 8 WNI gabung tentara Rusia. Bila terbukti, mereka bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Indonesia punya aturan jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Yakni Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Aturan itu mengatur soal pennyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Dasco Sebut 8 WNI yang Direkrut Jadi Tentara Asing Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Di antaranya adalah WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin resmi dari presiden.
Namun demikian, Yusril menyebut, penerapan ketentuan itu harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.
”Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia pada Rabu (2/9).
Kewarganegaraan 8 WNI yang diinfokan oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina bergantung pada verifikasi dan pembuktian yang kini tengah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia.
”Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Sebut Delapan WNI yang jadi Tentara Bayaran Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Menurut Yusril, kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing.
Dia menyebut, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan menteri hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
”Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa informasi dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina soal 8 WNI gabung tentara Rusia dan bertempur melawan Ukraina perlu diverifikasi secara utuh.
Mulai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, sampai bentuk keterlibatan masing-masing WNI tersebut.
Baca Juga: Direktorat PPA-PPO Bareksrim Polri Telusuri Info Dugaan WNI jadi korban TPPO di Jeju
Yusril memastikan, informasi yang telah muncul di berbagai media massa itu akan terus dicari tahu kebenarannya.
”Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi, kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata dia kepada awak media pada Rabu (2/9).
Pemerintah perlu tahu siapa saja 8 WNI tersebut, proses rekrutmennya, Apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka masuk ke dalam dinas militer Rusia. Semua pertanyaan itu harus dijawab.