JawaPos.com - Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan adiknya, Maher al-Assad, dijatuhi hukuman mati secara 'in absentia' oleh pengadilan Suriah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama perang saudara yang berlangsung sekitar 14 tahun.
Putusan itu menjadi salah satu langkah paling dramatis dalam upaya pemerintahan baru Suriah mengejar pertanggungjawaban atas kekerasan era rezim Assad.
Keduanya tidak hadir dalam persidangan karena telah melarikan diri ke Moskow, Rusia, setelah rezim Assad tumbang dalam serangan kilat kelompok pemberontak pada Desember 2024. Pemerintahan Bashar al-Assad sendiri runtuh hanya dalam waktu 11 hari setelah ofensif tersebut dimulai.
Pengadilan menyatakan Bashar dihukum mati karena sejumlah kejahatan, termasuk 'pembunuhan berencana dan disengaja terhadap lebih dari satu orang dan anak-anak', serta 'penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan kejahatan terhadap kemanusiaan'.
Maher, yang pernah memimpin Divisi Keempat dan dikenal sebagai salah satu tokoh keamanan paling berpengaruh dalam rezim Assad, juga dijatuhi hukuman mati.
Namun demikian, dilansir via Guardian, putusan tersebut tidak serta-merta membuat Bashar dan Maher berada dalam tahanan Suriah. Keduanya masih berada di Rusia, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu sekutu utama rezim Assad.
Pengadilan Suriah menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum internasional untuk mengupayakan penuntutan terhadap kedua bersaudara tersebut.
Persoalannya, Rusia sebelumnya menolak permintaan untuk mengekstradisi mantan sekutunya itu. Karena itu, vonis mati tersebut untuk saat ini lebih merupakan langkah hukum dan politik penting daripada hukuman yang segera dapat dieksekusi.
Meski demikian, putusan tersebut memperlihatkan perubahan besar dalam sistem politik Suriah setelah jatuhnya Assad. Pemerintahan baru berupaya membawa sejumlah pejabat era lama ke pengadilan sebagai bagian dari proses keadilan transisional.
Sepupu Assad Juga Dijatuhi Hukuman Mati
Selain Bashar dan Maher, pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada Atef Najib, sepupu Bashar sekaligus mantan kepala keamanan politik di Daraa.
Najib memiliki peran penting dalam peristiwa yang menjadi pemicu awal pemberontakan Suriah pada 2011.
Ia bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap 15 anak laki-laki yang ditangkap setelah menulis grafiti anti-Assad di sebuah tembok di Daraa. Penindakan terhadap anak-anak tersebut memicu kemarahan publik dan berkembang menjadi demonstrasi besar yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah Suriah.
Persidangan Najib mendapat perhatian luas. Ia terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan mengenakan seragam tahanan dan ditempatkan di dalam kerangkeng di ruang sidang.
Pemerintah Suriah menyebut perkara tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya menjalankan keadilan transisional.
Langkah itu dinilai penting karena proses hukum terhadap tokoh-tokoh rezim lama bukan hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyembuhkan luka akibat konflik dan memperkecil risiko kekerasan baru di tengah masyarakat Suriah.
Sebagai informasi, jatuhnya Bashar al-Assad tidak serta-merta membuat Suriah menjadi negara yang sepenuhnya stabil. Kekerasan bahkan kembali meletus di sejumlah wilayah setelah rezim lama tumbang.
Pada Maret 2025, sekitar 1.500 orang, sebagian besar warga sipil dari komunitas Alawite, tewas dalam gelombang pembunuhan balasan setelah kelompok yang loyal kepada Assad menyerang pasukan keamanan.
Bashar al-Assad sendiri berasal dari kelompok Alawite, sebuah sekte minoritas dalam Islam yang memiliki basis kuat di wilayah pesisir Suriah dan selama masa pemerintahannya menjadi salah satu kelompok pendukung utama rezim.
Beberapa bulan kemudian, kekerasan sektarian kembali terjadi.
Pada Juli 2025, lebih dari 1.700 orang tewas dalam rangkaian pembantaian di Provinsi Suweida yang mayoritas penduduknya merupakan komunitas Druze. Konflik lokal berkembang menjadi kekerasan berbasis sektarian yang menambah panjang daftar korban setelah jatuhnya Assad.
Kekerasan tingkat rendah juga terus terjadi di Suriah bagian utara, termasuk serangan yang menargetkan warga sipil Alawite.
Kondisi tersebut membuat proses keadilan transisional menjadi semakin penting.
Pemerintah Suriah telah membentuk sejumlah komite dan menangkap pejabat dari era Assad dalam upaya menangani warisan kekerasan sekaligus mencegah konflik antarkomunitas kembali meluas.
Bashar al-Assad sendiri menjadi presiden Suriah pada 2000 ketika berusia 34 tahun. Ia mewarisi kekuasaan dari ayahnya, Hafez al-Assad, yang telah memimpin Suriah selama hampir tiga dekade.
Berbeda dari citra rezim lama yang keras, Bashar pada awal pemerintahannya sempat dipandang sebagai generasi baru yang berpotensi membuka ruang reformasi politik dan ekonomi.
Sebelum menjadi presiden, Bashar menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis mata di London. Ia sebenarnya bukan pewaris utama kekuasaan keluarga Assad.
Posisi tersebut awalnya disiapkan untuk kakaknya, Basil al-Assad. Namun, Basil meninggal dalam kecelakaan mobil sehingga Bashar kemudian dipersiapkan untuk menggantikan ayahnya.
Harapan terhadap perubahan akhirnya berubah drastis setelah gelombang protes anti-pemerintah pecah pada 2011.
Respons pemerintah terhadap demonstrasi tersebut berkembang menjadi tindakan represif besar-besaran.
Aparat keamanan diberi kewenangan luas untuk menangkap, menyiksa, dan membunuh warga yang dianggap menentang pemerintah.
Konflik kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan yang menewaskan sekitar setengah juta orang dan menyebabkan jutaan lainnya mengungsi.
Bagi para korban, vonis terhadap Bashar, Maher, dan pejabat rezim lainnya menjadi simbol bahwa era impunitas tidak harus berakhir tanpa pertanggungjawaban.
Baca Juga: Suriah Desak Bashar Al-Assad Dipulangkan dari Rusia untuk Diadili
Namun, tantangan terbesar bagi Suriah kini bukan hanya membawa tokoh rezim lama ke meja pengadilan. Pemerintahan baru juga harus memastikan proses tersebut tidak berubah menjadi siklus balas dendam yang kembali memicu kekerasan sektarian.
Dengan Bashar dan Maher masih berada di Rusia, pelaksanaan vonis mati tersebut juga akan sangat bergantung pada kemampuan Suriah menggunakan mekanisme hukum internasional dan diplomasi untuk menghadirkan keduanya ke hadapan pengadilan.