JawaPos.com – Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam warga negara Tiongkok dalam kasus pembunuhan mahasiswa Korea Selatan yang terkait operasi penipuan online lintas negara.
Seperti dilansir Kyodo, Kamis (28/5), keenam terdakwa berusia antara 30 hingga 54 tahun. Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan disertai penyiksaan dan penipuan berat.
Korban bernama Park Min-ho, mahasiswa asal Korea Selatan berusia 22 tahun. Jenazahnya ditemukan di Provinsi Kampot pada Agustus 2025 dengan tanda-tanda penyiksaan.
Menurut penyelidikan, Park diduga dipancing datang ke Kamboja lalu dipaksa bekerja di pusat scam online sebelum akhirnya dibunuh. Kasus itu memicu kemarahan besar di Korea Selatan.
Tekanan diplomatik terhadap pemerintah Kamboja pun meningkat. Seoul mendesak Perdana Menteri Hun Manet memberantas operasi scam online yang selama ini tumbuh besar di negara tersebut.
Sidang kasus ini dimulai pada 6 Mei lalu. Informasi itu disampaikan lewat pernyataan resmi pengadilan yang dibagikan Menteri Informasi Kamboja Neth Pheaktra.
Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi pusat berkembangnya kejahatan siber. Kamboja dan Myanmar disebut sebagai wilayah utama karena lemahnya penegakan hukum.
Kasino di sejumlah kawasan diduga menjadi markas operasi kriminal. Banyak warga asing direkrut lewat tawaran kerja palsu lalu dipaksa menjalankan scam asmara hingga investasi kripto dalam kondisi mirip perbudakan modern.
PBB dan sejumlah analis internasional menyebut operasi tersebut menghasilkan keuntungan miliaran dolar dari korban di berbagai negara. Tekanan global terhadap Kamboja pun makin besar.
Awal tahun ini, Kamboja mengeklaim mempercepat penindakan terhadap pusat scam online. Pada Januari, negara itu mengekstradisi Chen Zhi ke Tiongkok.
Chen dikenal sebagai pendiri konglomerasi Prince Holding Group dan dituduh menjadi otak jaringan penipuan multinasional pencuci uang. Amerika Serikat sebelumnya juga mengincarnya lewat dakwaan pidana.
Pada Maret lalu, parlemen Kamboja mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan hukuman hingga penjara seumur hidup untuk pelaku scam online.
Komisi Pemberantasan Scam Online Kamboja menyebut negara itu telah mendeportasi 18.864 orang dari 33 negara sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026. Sebanyak 1.458 orang juga sudah dijerat pidana.
Amerika Serikat bulan lalu ikut meluncurkan operasi besar terhadap jaringan scam Asia Tenggara. Pemerintah AS bahkan menyebut kejahatan siber Tiongkok lintas negara sebagai “medan perang baru”.