← Beranda
Hakim Distrik Hentikan Kebijakan Imigran Donald Trump, Ini yang Akan Terjadi
Dwi ShintiaSabtu, 4 Februari 2017 | 18.24 WIB
SOLIDARITAS: Demonstran berkumpul di depan Islamic Center di Los Angeles, Selatan California, saat salat Jumat (3/2) waktu setempat.

JawaPos.com – Perintah eksekutif Donald Trump melarang warga dari tujuh negara muslim untuk masuk Amerika Serikat terus menjadi kontroversi. Terbaru, Hakim Distrik Seattle James Robart mengeluarkan peraturan penundaan sementara secara nasional untuk pemberlakuan perintah eksekutif tersebut.


Peraturan yang dikeluarkan pada Jumat (3/2) akan berlaku secepatnya. Artinya, pembatasan yang dibikin Trump akan ditarik secara langsung. Keputusan Robart tersebut menepiskan klaim pengacara pemerintah yang mengatakan negara-negara bagian AS tidak punya kuasa untuk menentang perintah eksekutif Trump.


Terang saja, putusan yang dikeluarkan Robart langsung mendapatkan respons positif. Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan kalau peraturan tersebut secara otomatis membuat perintah eksekutif itu tidak berlaku. ”Pemerintah federal harus mematuhi peraturan. Tidak ada seorang pun berada di atas hukum, bahkan presiden sekalipun,” katanya.


Sejak perintah eksekutif tersebut diberlakukan, setidaknya 10 ribu visa dibatalkan. Dan, masyarakat dunia, tidak hanya yang ada di AS, menghelat aksi protes dimana-mana menentang perintah tersebut. Tuntutan melawan larangan Trump pun sudah dilayangkan. Antara lain oleh negara Bagian Washington dan Minnesota.


Ferguson menggambarkan kalau larangan Trump itu ilegal dan tidak sesuai konstitusi karena mendiskriminasikan orang berdasar agama mereka. Dengan peraturan yang dilayangkan oleh Hakim Distrik Seatlle itu, tujuh negara muslim yang dilarang masuk ke AS, secara teori, bisa memohon visa masuk AS. (BBC/CCN/tia)



EDITOR: Dwi Shintia