JawaPos.com – Anggota geng dari Rotherdham ini sangat sadis. Mereka melakukan kejahatan seksual terorganisir kepada dua gadis di bawah umur. Pada Jumat (3/2), pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman kepada enam anggota geng tersebut. Hukuman penjara antara 10 sampai 20 tahun. Totalnya, 80 tahun hukuman penjara untuk mereka.
Itu adalah putusan yang cukup lama mengingat kasus tersebut mulai bergulir sejak awal tahun 2001. Pemerkosaan yang terjadi pun berlangsung antara 1999 sampai 2001. Saat itu, salah seorang korban pemerkosaan hamil. ”Benar ada setan dan kejahatan murni di dunia ini. Anak saya adalah hasil kejahatan setan itu,” kata korban yang hamil. Kehamilan korban juga menjadi headline karena dia menjadi ibu termuda di Inggris.
Saat putusan dibacakan, para anggota geng tersebut berteriak “Allahu Akbar.” Kegaduhan pun terjadi di pengadilan. Berdasar pengadilan, para anggota geng mencekoki korbannya dengan minuman alkohol dan obat-obatan terlarang. Setelah dibuat teler, gadis tersebut kemudian digilir untuk memuaskan nafsu binatang mereka. Dilaporkan, terdapat lebih dari 1400 anak-anak di Rotterham yang diperdagangkan dan diperkosa selama kurun waktu 16 tahun. (cr4/JPG/Daily Mail/tia)