← Beranda
Taeil Eks NCT Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Alyssa NaziraRabu, 17 September 2025 | 22.37 WIB
Mantan anggota NCT Taeil ajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kasus kekerasan seksual. (Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota grup idola populer NCT, Moon Taeil, saat ini tengah menghadapi babak baru dalam proses hukumnya.

Setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita asing dalam kondisi mabuk, Taeil resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meminta keringanan hukuman.

Melansir laman Allkpop, divisi kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul diketahui telah menjadwalkan sidang banding pertama pada Rabu (17/9).

Tidak hanya Taeil, dua terdakwa lainnya yang dikenal dengan nama belakang Lee dan Hong, juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Jaksa penuntut pun melakukan langkah serupa, sehingga kasus ini kembali diperiksa di tingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya, pada 10 Juli, Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin Hakim Lee Hyun Kyung memutuskan hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk ketiganya.

Putusan tersebut disertai penahanan langsung di ruang sidang serta kewajiban mengikuti program rehabilitasi berupa 40 jam pendidikan mengenai kekerasan seksual.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, di antaranya tidak adanya catatan kriminal terdahulu dari para terdakwa, pengakuan mereka atas perbuatan, serta tercapainya kesepakatan dengan korban yang menyatakan tidak ingin melanjutkan tuntutan.

Meski demikian, hakim tetap menilai kejahatan tersebut serius karena menyangkut pelecehan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam pernyataan terakhirnya, Taeil menyampaikan penyesalan mendalam. Ia berkata:

"Saya sangat menyesal telah menyakiti korban dan merasa bersalah atas perbuatan saya. Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa kecewa terhadap saya. Jika diberikan keringanan, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup saya dan berusaha menjadi pribadi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat."

Kasus ini berawal pada Juni tahun lalu ketika Taeil bersama dua rekannya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang turis asing di Itaewon, Distrik Yongsan, Seoul.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bertemu dengan korban di sebuah klub sekitar pukul 2:33 dini hari, minum bersama, lalu membawa korban yang dalam keadaan sangat mabuk dengan taksi ke kediaman salah satu terdakwa.

Di tempat tersebut, ketiganya diduga melakukan tindak kekerasan seksual. Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa setelah kejadian, para terdakwa sempat berdiskusi untuk meninggalkan korban di lokasi berbeda agar jejak tempat kejadian perkara sulit dilacak.

Perbuatan itu masuk dalam kategori aggravated quasi-rape atau pemerkosaan dalam keadaan khusus yang diperberat, sesuai hukum Korea.

Taeil sendiri debut bersama NCT pada tahun 2016 dan aktif di unit NCT U serta NCT 127. Namun, kariernya terhenti pada Oktober tahun lalu setelah SM Entertainment secara resmi memutus kontrak eksklusifnya akibat mencuatnya kasus ini.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya perjalanan kariernya di dunia hiburan K-pop yang sempat membawanya pada popularitas global.

Kini, perhatian publik kembali tertuju pada jalannya proses banding ini. Apakah pengadilan akan memberikan keringanan atau justru memperberat hukuman masih harus ditunggu dari hasil persidangan yang akan digelar. (*)

EDITOR: Siti Nur Qasanah