← Beranda
Diancam Disebarkan Video Pornografi, Artis FTV HR Lapor Polisi
Tazkia Royyan Hikmatiar• Selasa, 18 Juli 2023 | 13.24 WIB
Ilustrasi: pemblokiran konten pornografi.

 

JawaPos.com - Artis FTV berinisial HR melaporkan kasus pengancaman oleh seseorang tak dikenal melalui media sosial ke kepolisian. Pelaku mengaku mempunyai video pornografi korban dan hendak menyebarkannya.

Kuasa Hukum HR, Prabowo Febriyanto mengatakan, pengancaman itu sudah disampaikan beberapa kali oleh pelaku dengan mengirimkan pesan lewat media sosial.  
 
"Dia diancam oleh fake account di Instagram dan email," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7).
 
"Email tersebut mengancam akan mengirim video pornografi isinya ada HR ini, tetapi masih tidak ditanggapi," imbuh Prabowo.
 
Ia menerangkan, pelaku sudah mengirimkan video pornografi yang disebut merupakan sosok HR itu dalam tiga video. Namun, ia menegaskan bahwa dalam video itu bukan kliennya.
 
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini," ucapnya.
 
Terlepas dari hal itu, Prabowo menegaskan bahwa ancaman penyebaran video porno ini sudah masuk dalam pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE) Pasal 29 tentang larangan untuk mengirim informasi elektronik tanpa hak untuk mengancam.
 
Baca Juga: Bintangi Drama Fantasi Moving, Jo In Sung Berubah Menjadi Manusia Super yang Bisa Terbang
 
"Jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," tegasnya.
EDITOR: Kuswandi