JawaPos.com - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat yang berasal dari satu keluarga di Garut, Jawa Barat. Mereka mengakui Sensen Komara sebagai Rasul Allah. Surat tertanggal 25 November 2018 itu ditandatangani Hamdani sebagai kepala keluarga di atas materai senilai Rp 6.000.
Tak hanya Hamdani, tetapi istri beserta tiga anaknya juga turut menandatangani surat tersebut. Dia menuliskan, surat akan dikirimkan kepada aparatur negara, mulai dari tingkat RT hingga Presiden RI.
Menanggapi itu, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin mengaku baru mengetahui keberadaan surat pengakuan itu. Pihaknya pun belum menerima laporan dari pemerintah daerah tempat tinggal Hamdani.
“Baru lihat surat dan kesaksian tersebut. Belum ada (laporan),” ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (6/12).
Dia mengimbau, masyarakat agar tidak tertipu dengan pengakuan seseorang sebagai nabi ataupun Rasul. Dengan demikian, Sensen Komara menjadi salah satu dari penyebar aliran sesat.
“Betul sekali (aliran sesat). Intinya, tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW,” tegas dia.
Berikut isi surat kesaksian Hamdani:
Di Kp. Babakan Limus
Desa Purbayani - Caringin
Garut Jawa Barat
Ditembuskan kepada
Aparatur Pemerintah
Mulai dari Bapak RT sampai Bapak Presiden
Dan pelindung negara TNI - POLRI
Dengan ini
Kami sekeluarga salah satu warga Negara Republik Indonesia
Yang mengakui kepada Bapak Drs. Sensen Komara BM. ESA sebagai ROSUL ALLOH dengan dasar atas keyakinan kami juga diiringi dengan mengucapkan dua kalimah sahadat yang berbunyi :
"ASHADU ALLA ILAHA ILLALLOH WA ASHADU ANNA BAPAK Drs. SENSEN KOMARA BIN BAPAK BAKAR MISBAH BIN BAPAK KH. MUGNI ROSUL ALLAH."
Kemudian apabila diperlukan, kami siap menyerahkan harta dan jiwa raga kami kepada ROSUL ALLAH.
Pernyataan ini Dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani Dan rohani dan tidak ada unsur paksaan dari siapapun diberi pula kebebasan bagi siapa saja untuk mengatakan hal tersebut di atas kepada siapapun.
TTD
Kami Sekeluarga
Bapak Hamdani
Ibu Tarmilah
Suhendra
Sitti Solihat
Patmawati