JawaPos.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut jika sampai saat ini praktik jual beli jabatan oleh oknum saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terjadi.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyebut praktik tersebut sebagai sebuah pelanggaran berat.
Menurut dia, KASN seharusnya fokus mengawasi penempatan jabatan pimpinan tinggi, bukan menjadikannya lahan memperkaya diri.
"Ya pasti melanggar, gak boleh yang namanya KASN kan mengawasi penempatan jabatan pimpinan tinggi. memang itu diamanatkan oleh UU ASN," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
"Jadi semua pimpinan, jabatan tinggi itu ada prosesnya yang namanya open recruitement, nah itu yang diawasi (oleh KASN)," sambungnya.
Jika ada yang melanggar, kata Asman, pihaknya akan memberi sanksi berupa diskualifikasi sebagai PNS maupun CPNS. Bisa jadi oknum maupun pihak terkait akan dimasukkan dalam daftar hitam.
"Kalau ada yang melanggar ya harus ada punishment. Ya bisa dibatalkan (CPNS-nya)," pungkasnya.