← Beranda
FPI Diharapkan Bantu Imbau Masyarakat Tak Ikuti Aksi 112
Muhammad SyadriKamis, 9 Februari 2017 | 06.43 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Aksi 112 telah dilarang oleh Polri. Untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya mengharap Front Pembela Islam bisa membantu untuk mengimbau masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya sudah komunikasi dengan kepolisian daerah lain agar mengingatkan masyarakatnya untuk tidak mengikuti aksi 112 pada 11 Februari 2017 itu.

"Kita komunikasikan dengan yang lainnya (Polda lainnya). Kita harap juga FPI imbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi yang penting kegiatan itu tidak dilaksanakan," kata Argo, Rabu (8/2).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga berkata bahwa aksi yang digagas Forum Umat Islam (FUI) itu tetap dilarang untuk dilakukan. "Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang," ucapnya.

Dia membeberkan, sesuai pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa jika penyampaian pendapat di muka umum mengganggu ketertiban umum maka hal itu tidak diperbolehkan. Kemudian, berdasarkan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 maka aksi 112 dapat dilakukan pembubaran.

"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," ucap Argo.

Argo menambahkan, pihaknya tidak takut jika nantinya terjadi bentrokan dengan masyarakat yang tetap memaksakan kehendaknya untuk mengikuti aksi tersebut. (elf/JPG)

EDITOR: Muhammad Syadri