JawaPos.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta agar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meningkatkan koordinasi. Itu lantaran Gatot 'curhat' wewenangnya dipangkas semenjak adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.
"Koordinasinya ditingkatkan lagi antara kemhan dan panglima sehingga jangan sampai muncul misperception," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Untuk itu, Komisi I DPR meminta Menhan dan Panglima TNI agar duduk bersama menuntaskan protesnya Gatot akan adanya peraturan tersebut. "Ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. Kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," tegas Kharis.
Soal dampak dari Permenhan dimana Panglima Gatot tidak mengetahui pembelian heli Agusta Westland AW 101, komisi I DPR tidak mengetahui banyak. Sebab, mereka tidak dapat mengurus satuan tiga atau anggaran mitranya secara detil.
Kharis mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui Kementetian Pertahanan membeli alutsista. Karena itu, komisi I DPR belum bisa berpendapat apakah pembelian AW 101 melanggar prosedur atau tidak.
"Kita tidak tahu juga sehingga kita tidak bisa katakan sesuai prosedur atau tidak," pungkas politikus PKS itu. (dna/JPG)