← Beranda
Lunas Tunda Ganti Dihapus, Jamaah Haji Khusus Tak Bisa Lagi Serobot Antrean
Bayu PutraJumat, 11 September 2026 | 01.51 WIB
Jamaah Haji Indonesia berdoa usai melontar jumrah Aqabah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com – Mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus telah resmi dihapus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenjhaj) RI.

Dampaknya, tidak ada lagi jamaah yang bisa menyerobot antrean haji khusus, memanfaatkan kursi jamaah yang batal atau menunda keberangkatan.

Kebijakan ini untuk mencegah praktik jual beli antrean haji khusus, sekaligus memastikan semua jamaah haji khusus berangkat sesuai nomor urut porsi.

Hal itu akan memberikan keadilan pada jamaah haji khusus dalam hal pengisian kuota maupun jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107,3 Juta, Jamaah Tinggal Lunasi Rp 18 juta

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, evaluasi penyelenggaraan haji khusus menemukan celah potensi jual beli percepatan keberangkatan haji.

Caranya adalah mengganti jamaah yang batal natau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tak sesuai nomor porsi namun berani bayar lebih.

“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang disebut Dahnil sebagai kartel haji demi mengeruk keuntungan haram.

Sistem yang saat ini tengah disidangkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu mengungkap praktik kotor, di mana jamaah bisa menyerobot antrean haji asal sanggup bayar lebih mahal atau bajhkan menyuap.

Baca Juga: Indeks Kepuasan Jamaah Haji Capai 91,45 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berdasarkan kesaksian dalam persidangan tersebut, terungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel, yang didistribusikan ke sejumlah pihak.

Karena itu, lanjut Dahnil, mulai saat ini sistem tersebut resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente.

Praktik tersebut merampas hak jamaah yang telah menunggu giliran berangkat haji sesuai urutan porsi.

“Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Dahnil menegaskan, praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Dito Ariotedjo: Tak Ada Yaqut Qoumas dalam Pembicaraan Awal Tambahan Kuota Haji dengan Arab Saudi

“Tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” ucap mantan Kerua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Dengan dihapusnya mekanisme tersebut, bila ada jamaah haji khusus yang batal atau menunda keberangkatannya usai pelunasan, kekosongan kuota tidak bisa langsung diisi jamaah pilihan PIHK.

Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jamaah dari PIHK tertentu.

Apabila terdapat kuota yang kosong, jamaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Baca Juga: Jokowi Diminta jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah,” pungkas Dahnil.

EDITOR: Bayu Putra