← Beranda
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Wanti-wanti Marak Penipuan
Muhammad RidwanSabtu, 11 April 2026 | 00.39 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau kesiapan mitra pelayanan kesehatan haji di Makkah, Arab Saudi, pada Minggu (29/3). (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furoda pada 2026. Kepastian ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa bagi jalur keberangkatan di luar kuota resmi.

Sebab, haji furoda selama ini dikenal sebagai skema ibadah haji non-kuota pemerintah Indonesia yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk ibadah haji merupakan visa resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Cara TikTok LIVE Buka Peluang Kreator Muda Masuk Industri Musik

“Tahun ini tidak ada haji furoda. Jadi yang legal hanyalah visa haji resmi,” kata Dahnil di Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Ia juga memastikan, pihaknya akan mengantisipasi potensi penipuan terkait penawaran haji furoda yang marak beredar, terutama di media sosial. Kemenhaj pun telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik tersebut.

“Kami ingin mencegah hal itu. Jika masih terjadi, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegasnya.

Selain itu, Dahnil mengimbau masyarakat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji agar mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: KCIC Kecam Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa antrean merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pelaksanaan ibadah haji. Masa tunggu haji reguler berkisar hingga 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun.

“Haji itu pasti antre. Tidak ada yang bisa langsung berangkat,” pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo