← Beranda
MSCI Kaji Status Pasar RI, Analis Minta Reformasi Dibuktikan
Djati Waluyo• Senin, 19 Oktober 2026 | 00.40 WIB
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) mendorong reformasi pasar modal Indonesia tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus dibuktikan melalui peningkatan transparansi, penegakan hukum, dan pemulihan kepercayaan investor.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Umum PAEI David Sutyanto mengatakan, reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga terkait telah mencakup sejumlah aspek penting.

Di antaranya keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi 39 kategori investor, transparansi ultimate beneficial owner (UBO), hingga kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

“PAEI mencermati konsultasi MSCI yang berlangsung hingga 30 April 2027 dan siap menyampaikan masukan secara konstruktif. Konsultasi ini adalah ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan bukti hasil reformasi,” ujar David dalam pesan yang diterima JawaPos.com, Minggu (18/10).

David mengatakan, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam memperkuat integritas pasar. Sistem pengawasan BEI kini tidak hanya memantau volatilitas harga, tetapi juga pola transaksi dan price impact ratio untuk mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi.

David menyoroti langkah OJK yang menjatuhkan sanksi administratif sekitar Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait kasus manipulasi perdagangan saham dan penjatahan saham penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) yang tidak transparan.

Menurutnya, penindakan tersebut perlu diikuti penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi. PAEI juga mencermati pendalaman indikasi awal terhadap 31 dari 61 saham yang menjadi perhatian dalam pemantauan HSC.

Ia mendorong agar hasil penegakan hukum dipublikasikan secara berkala dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Selain itu, analisis keterkaitan antar-akun dan antarperusahaan sekuritas berbasis Single Investor Identification (SID) serta UBO perlu diperkuat.

Transparansi penjatahan saham IPO juga dinilai perlu ditingkatkan. Di saat yang sama, proses penanganan perkara sejak munculnya indikasi hingga penetapan putusan perlu dipercepat dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

Usulkan Pembenahan Metodologi Indeks

PAEI turut menyoroti konsentrasi kepemilikan saham atau HSC yang dinilai perlu menjadi bagian dari pembenahan metodologi indeks pasar modal.

Per 13 Oktober 2026, terdapat 80 saham dalam daftar HSC. Pada September 2026, sebanyak 63 saham HSC mewakili sekitar 28,8 persen kapitalisasi pasar, tetapi hanya berkontribusi sekitar 5 persen terhadap nilai transaksi.

David menyebut saham-saham HSC telah dikeluarkan dari indeks LQ45, IDX30, dan IDX80. Sementara itu, pengembangan mekanisme JCI tilting masih berlangsung.

“PAEI mengusulkan pengembangannya menjadi Investability Adjustment Factor yang berbasis aturan, menggunakan data terpublikasi (actual tradable float, konsentrasi kepemilikan, dan likuiditas), diterapkan bertahap, serta disertai penyesuaian divisor. Zero weighting dapat dipertimbangkan untuk kasus ekstrem dengan kriteria yang eksplisit,” ucapnya.

Fundamental Emiten Masih Tumbuh

Di tengah persoalan integritas pasar, PAEI mengingatkan agar kondisi tersebut dibedakan dari kinerja fundamental perusahaan tercatat. Berdasarkan data yang disampaikan David, secara tahunan hingga Juni 2026, pendapatan emiten tumbuh sekitar 15,9 persen, sedangkan laba bersih meningkat sekitar 16,3 persen.

Sekitar 74 persen perusahaan tercatat juga membukukan laba. Sementara itu, valuasi pasar berada di kisaran 9,4 kali price-to-earnings ratio (P/E) per 9 Oktober 2026, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta Single Investor Identification (SID).

David mengatakan, fundamental tersebut dapat menjadi penopang pasar apabila didukung transparansi, likuiditas, aksesibilitas investasi, dan penegakan hukum yang kredibel.

“Contohnya tren konsentrasi kepemilikan, free float efektif, dan jumlah kasus yang dituntaskan. Peningkatan kualitas information flow, termasuk keterbukaan informasi dalam bahasa Inggris, perlu menjadi bagian dari roadmap tersebut,” ujarnya.

EDITOR: Estu Suryowati