← Beranda
Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
AntaraKamis, 20 Agustus 2026 | 23.22 WIB
pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas, sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Jeffrey memastikan BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8), untuk menampung respons dari pelaku pasar.

Selain itu, ia memastikan BEI juga telah melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Terkait implementasi batasan harga minimum saham Rp1 tersebut, ia mengatakan detailnya akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.

"Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1-10 akan menggunakan batas Rp 1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.

Sementara itu, saham pada rentang Rp 11–200, Rp 201–5.000 dan di atas Rp 5.000 akan memiliki ARB sebesar 15 persen. Adapun untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp1-10 akan menggunakan batas Rp 1 berdasarkan nilai nominal.

Saham pada rentang Rp 11–200 akan memiliki ARA sebesar 35 persen, kemudian sebesar Rp 201–5.000 sebesar 25 persen dan di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen. Sebagai informasi, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham pada rentang Rp 50-200, sebesar 25 persen untuk Rp 201-5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000. Ketentuan saat itu juga belum mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham pada rentang Rp 1–10.

Sejalan dengan rencana tersebut, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Langkah itu ditujukan agar kriteria tersebut selaras dengan rencana perubahan batas harga minimum.

Dalam peraturan di BEI, dua kriteria yang akan dihapus yakni kriteria 1 mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, kemudian kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp 50.

Perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection tersebut dijadwalkan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan perubahan tersebut dapat mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.

EDITOR: Estu Suryowati