JawaPos.com - Sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi dan disahkan pada 4 Juni 2026.
Meski begitu, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B Ayat (2).
Menurut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman, kebijakan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai perluasan pemegang saham BEI, tetapi juga sebagai perubahan arsitektur tata kelola pasar modal.
Secara teknokratis, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara bisa memperkuat pendalaman pasar, koordinasi stabilitas keuangan, dan pembiayaan pembangunan.
"Namun, titik rawannya sangat jelas, yaitu BEI adalah infrastruktur pasar, bukan instrumen kebijakan fiskal, moneter, atau investasi negara. UU memang menyebut kepemilikan harus tetap menjaga independensi BEI," ungkap Rizal kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Lebih lanjut, Rizal menyebut risiko terbesar dari kebijakan ini adalah konflik kepentingan institusional. Pasalnya, Kemenkeu adalah penerbit SBN dan pemilik banyak BUMN. BI menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan. Sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi negara.
Menurut Rizal, jika ketiganya masuk sebagai pemegang saham BEI tanpa pagar tata kelola yang ketat, pasar bisa menangkap sinyal bahwa bursa berpotensi menjadi arena kebijakan negara, bukan lagi lembaga pasar yang netral.
"Ini berbahaya karena kredibilitas bursa sangat bergantung pada persepsi independensi, transparansi, dan equal treatment bagi seluruh pelaku pasar," terangnya.
Di sisi lain, lanjut Rizal, masalah utamanya juga adalah potensi tumpang tindih peran (overlapping roles). Kementerian Keuangan merupakan penerbit Surat Berharga Negara (SBN), Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara merupakan investor institusional yang mengelola aset strategis negara.
"Ketika ketiga lembaga tersebut juga menjadi pemegang saham bursa, muncul risiko konsentrasi pengaruh negara yang terlalu besar dalam ekosistem pasar modal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pasar tidak sepenuhnya digerakkan oleh mekanisme pasar, melainkan oleh kepentingan kebijakan," paparnya.
Meski demikian, kebijakan ini juga disebut sebagai respons terhadap kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional yang masih dianggap dangkal dibandingkan negara-negara regional. Di mana, kapitalisasi pasar saham Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara Asia, sementara basis investor domestik masih terbatas.
"Dalam konteks tersebut, negara berupaya mengambil peran lebih besar untuk memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan daya tahan pasar modal terhadap gejolak global," sebutnya.
Sebab itu, Rizal menegaskan, kebijakan ini memiliki manfaat jika diarahkan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Namun apabila tidak disertai tata kelola yang ketat, pasar dapat menilai langkah ini sebagai bentuk perluasan peran negara ke dalam institusi pasar yang seharusnya independen, namun justru persepsinya akan sebaliknya.
"Dalam pasar keuangan, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fundamental. Sekali independensi dipertanyakan, maka biaya yang harus dibayar adalah turunnya kepercayaan investor, meningkatnya risk premium, dan berkurangnya daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi jangka panjang," pungkasnya.