← Beranda
BLT Kesra hingga BPNT Mulai Cair, Ini 8 Kategori yang Tak Bisa Terima Bansos, Termasuk ASN, Polri, dan TNI
Tazkia Royyan Hikmatiar• Kamis, 23 Oktober 2025 | 21.31 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT kepada masyarakat. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) seperti BLT Kesra, PKH, dan BPNT mulai dicairkan secara bertahap oleh pemerintah. Namun, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima. Ada delapan kategori warga yang secara tegas tidak berhak menerima bantuan sosial, meskipun kondisi ekonominya terlihat pas-pasan.

Aturan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlaku untuk semua jenis bansos, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kemensos menegaskan, bansos ditujukan khusus untuk keluarga miskin dan rentan miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Oleh karena itu, meski seseorang merasa penghasilannya kecil, ia tetap tidak bisa menerima bantuan jika termasuk dalam 8 kategori berikut.

1. Masyarakat yang Sudah Mampu

Kategori pertama jelas: mereka yang tergolong mampu secara ekonomi. Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, aset memadai, atau tidak masuk dalam kriteria fakir miskin yang ditetapkan Kemensos.

Kementerian Sosial sendiri mendefinisikan fakir miskin sebagai masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 20.000 per hari per kepala keluarga, tidak memiliki rumah layak huni, dan kerap kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

 Jika seseorang tidak termasuk dalam kondisi tersebut, maka secara otomatis dianggap tidak layak menerima bansos.

2. ASN, TNI, dan Polri

Sudah menjadi ketentuan umum bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menerima bansos.

Mereka tergolong penerima gaji tetap dari negara melalui APBN, sehingga tidak termasuk kelompok yang membutuhkan bantuan sosial.

3. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Meski sudah tidak aktif bekerja, pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap masuk kategori yang tidak berhak menerima bansos.

Walau kondisi ekonomi mereka terlihat menurun, status pensiun yang masih mendapatkan tunjangan bulanan membuat mereka tidak memenuhi kriteria penerima bansos menurut Kemensos.

4. Keluarga ASN, TNI, atau Polri

Bukan hanya yang bersangkutan, anggota keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK) dengan ASN, TNI, atau Polri juga tidak layak menerima bantuan sosial.

Misalnya, orang tua yang dulu penerima PKH, tetapi anaknya kini menjadi anggota TNI dan masih tinggal serumah, maka data keluarga tersebut otomatis tidak memenuhi syarat penerima bansos.

5. Pendamping Sosial

Kategori berikutnya adalah pendamping sosial, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.

Karena mereka terlibat langsung dalam pengawasan dan penyaluran bansos, pendamping sosial dan anggota keluarganya tidak diperbolehkan menerima bantuan agar menghindari konflik kepentingan.

6. Perangkat Desa

Perangkat desa juga tidak termasuk penerima bansos. Mereka adalah bagian dari pemerintahan desa yang menerima penghasilan dari dana desa atau APBD.

Termasuk di dalamnya sekretaris desa, staf administrasi, maupun petugas lapangan yang membantu kepala desa menjalankan program pemerintah.

7. Pekerja dengan Gaji dari APBN atau APBD

Masyarakat yang penghasilannya bersumber dari anggaran pemerintah pusat atau daerah juga dikecualikan dari penerima bansos. Misalnya, tenaga honorer di instansi pemerintah, staf kontrak daerah, atau pegawai proyek yang dananya bersumber dari APBN/APBD.

Selama masih menerima gaji dari anggaran negara, mereka dianggap tidak termasuk kelompok rentan miskin.

8. Pekerja dengan Penghasilan di Atas UMP/UMK

Kategori terakhir adalah tenaga kerja atau karyawan yang gajinya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski masih memiliki cicilan atau tanggungan, secara perhitungan ekonomi mereka dianggap mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Sebagai contoh, UMP di beberapa wilayah seperti Aceh berada di kisaran Rp 3,4 juta, di Jawa Timur sekitar Rp 2 juta, dan di Kalimantan mencapai Rp 3 juta lebih. Jadi, pekerja dengan gaji di atas angka tersebut tidak termasuk penerima bansos.

EDITOR: Kuswandi