JawaPos.com - Deposito syariah dan konvensional menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengamankan dana mereka sekaligus memperoleh keuntungan yang relatif stabil, walaupun dengan prinsip dan mekanisme yang berbeda.
Melansir dari Bank Mega Syariah, deposito syariah berlandaskan prinsip bagi hasil tanpa bunga sesuai dengan syariat Islam, sementara deposito konvensional menggunakan mekanisme bunga tetap yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar. Pemilihan antara kedua produk deposito ini perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, kepatuhan agama, serta preferensi risiko setiap individu, agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan keuntungan
Memilih deposito bukan sekadar soal angka bunga, tetapi juga penyesuaian dengan prinsip hidup dan kebutuhan investasi Anda, sehingga opsi antara syariah atau konvensional menjadi penting untuk dipahami. Lansiran sumber dari Bank Mega Syariah mengulas bahwa deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip Islam dengan akad mudharabah dan skema bagi hasil (nisbah), sedangkan deposito konvensional memberikan bunga tetap tanpa unsur persetujuan pembagian hasil.
Menurut Bank OCBC NISP, perbedaan utama terletak pada sistem bagi hasil versus bunga tetap, di mana deposito syariah memiliki imbal hasil yang fluktuatif, sedangkan deposito konvensional menjanjikan hasil tetap sejak awal perjanjian dibuat.
Berikut 5 perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional
1. Perbedaan Prinsip Dasar dan Akad
- Deposito syariah menggunakan akad mudharabah, yang berarti nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana.
- Deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap yang dihitung sejak awal perjanjian, tanpa memperhatikan kinerja investasi bank.
2. Perbedaan Imbal Hasil dan Risiko
- Imbal hasil deposito syariah bersifat fluktuatif karena tergantung pada keuntungan investasi yang dijalankan bank.
- Imbal hasil deposito konvensional bersifat tetap sehingga lebih mudah diprediksi, meskipun potensi returnnya bisa lebih rendah.
3. Perbedaan Pengelolaan Dana
- Dana deposito syariah hanya ditempatkan pada instrumen halal yang sesuai syariat, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DSN–MUI).
- Dana deposito konvensional lebih fleksibel dan ditempatkan pada instrumen sesuai regulasi perbankan umum.
4. Perbedaan Penalti dan Administrasi
- Pada deposito syariah, pencairan sebelum jatuh tempo umumnya hanya dikenakan biaya administrasi sesuai kesepakatan awal.
- Pada deposito konvensional, pencairan lebih awal biasanya terkena penalti berupa potongan bunga.
5. Perbedaan Legalitas dan Pencatatan Akuntansi
- Dalam akuntansi, deposito syariah dicatat sebagai bentuk investasi karena terkait bagi hasil.
- Deposito konvensional dicatat sebagai kewajiban (utang) bank kepada nasabah, karena sifatnya bunga yang harus dibayar.
Bagi yang menghargai prinsip Islami dan menghindari riba, deposito syariah bisa menjadi pilihan yang tidak hanya “aman secara finansial” tapi juga nyaman secara moral dan spiritual.
Sementara bagi yang mengutamakan kepastian pengembalian dan risiko minimal, deposito konvensional menawarkan kenyamanan melalui bunga tetap dan penjelasan yang lebih sederhana.
Sebelum menentukan pilihan, refleksikan tujuan finansial Anda, apakah ingin stabilitas jangka pendek, atau lebih menghargai aspek etika dan potensi keuntungan yang seimbang. Konsultasikan pada pihak bank atau penasihat keuangan untuk menghitung simulasi antara bunga tetap atau nisbah bagi hasil, agar pilihan Anda lebih personal dan terinformasi. (*)