JawaPos.com - Mengingat aksi demonstrasi yang terus terjadi dan mengakibatkan kerusakan di sekitarnya, tentu penting untuk segera mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B) kepada perusahaan penerbit polis. Asuransi huru-hara atau RSMD (Riot, Strike, and Malicious Damage) sendiri merupakan salah satu bentuk perluasan polis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik properti maupun kendaraan.
Perlindungan ini menjadi penting, terutama di tengah meningkatnya risiko kerusuhan atau demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil.
Apa itu huru-hara?
Menilik pedoman Polis Standar Asuransi Terorisme dan Sabotase Indonesia (PSATSI) yang diterbitkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), huru-hara didefinisikan sebagai keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gangguan ini disertai kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus.
Polis menjamin kerusakan akibat:
1. Terorisme
2. Sabotase
3. Makar (subversive acts)
4. Tindakan pencegahan yang dilakukan aparat terkait risiko terorisme, sabotase, atau makar.
Selain itu, polis juga menjamin kerusakan akibat penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya terorisme atau sabotase. Jika gangguan ini berdampak pada kegiatan usaha, maka terdapat jaminan tambahan berupa ganti rugi atas hilangnya laba kotor, baik akibat penurunan hasil penjualan maupun kenaikan biaya kerja.
Pengecualian penting
Namun, tidak semua risiko otomatis ditanggung. Disebutkan bahwa polis ini tidak menjamin kerugian akibat pencurian atau kehilangan setelah peristiwa, kesengajaan tertanggung atau pihak lain, kelalaian yang disengaja, bahan peledak di luar yang digunakan dalam tindakan terorisme dan sabotase.
Polis juga tidak menjamin kerugian akibat reaksi nuklir, radiasi, maupun pencemaran radioaktif, penghentian seluruh atau sebagian pekerjaan, kehilangan hak secara tetap atau sementara akibat penyitaan hingga pinjam paksa dan gangguan usaha yang sifatnya konsekuensial, kecuali dinyatakan secara khusus.
Bagaimana Prosedur Klaimnya?
Dalam hal terjadi kerugian, tertanggung diwajibkan segera melapor kepada penanggung. Klaim harus dilengkapi dengan formulir laporan klaim, salinan polis, berita acara kepolisian atau surat keterangan pejabat berwenang, serta daftar kerusakan serta bukti pendukung lainnya.
Klaim harus diajukan paling lambat 7 hari setelah kejadian, dan tuntutan ganti rugi maksimal 12 bulan sejak kerugian terjadi. Penanggung kemudian wajib menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan polis.
Dengan adanya polis standar ini, industri asuransi di Indonesia memiliki pedoman seragam untuk menanggung risiko terorisme dan sabotase.