JawaPos.com - Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) bersama EcoSocioTech School (EST), yang sebelumnya dikenal sebagai Sekolah HighScope Indonesia, memperkuat komitmen terhadap penghormatan hak cipta di lingkungan pendidikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan lisensi penggunaan lanjutan (secondary use) untuk karya cipta buku dan karya tulis lainnya.
"Perjanjian lisensi antara PRCI (LMK dibidang buku) dan EcoSocioTech School (EST) merupakan berita bagus bagi dunia hak cipta di Indonesia," kata Candra Darusman selaku konsultan PRCI di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
"Sebagai penghormatan atas hak cipta buku dan inisiator gerakan moral, EST memperoleh lisensi sekaligus memberikan hak ekonomi kepada penulis dan penerbit atas kegiatan fotokopi (secondary use) buku-buku yang digunakan oleh sekolah dalam kegiatan pengajaran. Mulai hari ini bukan saja pencipta lagu mendapatkan royalti, tetapi pencipta buku juga mulai bisa mendapatkannya melalui LMK PRCI," imbuhnya.
Baca Juga: Cerai! Anthony Xie-Audi Marissa Sepakat Berikan Seluruh Aset ke Anak
Langkah ini dinilai penting mengingat buku dan berbagai karya literasi menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan belajar mengajar. Dalam praktiknya, sebuah karya tidak hanya dibaca secara langsung, tetapi juga kerap dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan pembelajaran, penggandaan materi, hingga aktivitas akademik lainnya.
Melalui lisensi penggunaan sekunder, pemanfaatan karya dapat dilakukan dalam ruang lingkup yang telah diatur sekaligus tetap memberikan penghargaan terhadap hak ekonomi penulis, penerbit, maupun pemegang hak cipta.
Bagi PRCI, persoalan hak cipta di sektor pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum atau pemenuhan kewajiban lisensi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran sejak dini tentang bagaimana sebuah karya seharusnya digunakan dan dihargai.
Gerakan Moral tersebut menjadi salah satu alasan PRCI menggandeng EcoSocioTech School. Melalui lingkungan pendidikan, pemahaman tentang hak cipta diharapkan tidak berhenti pada aturan, tetapi berkembang menjadi kebiasaan dan karakter dalam kehidupan sehari-hari.
Guru memiliki peran penting dalam proses tersebut. Selain mengajarkan materi pelajaran, guru diharapkan dapat menjadi teladan dalam menggunakan buku dan karya intelektual secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, siswa dibiasakan memahami bahwa buku, tulisan, maupun karya literasi yang mereka gunakan bukan sekadar sumber pengetahuan. Di balik setiap karya terdapat proses kreatif, pemikiran, waktu, tenaga, dan kerja keras pencipta serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.
EcoSocioTech School menjadi salah satu institusi pendidikan yang mengambil langkah awal untuk menerapkan semangat tersebut secara nyata. Penandatanganan lisensi tidak hanya ditempatkan sebagai proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun karakter peserta didik.
Komitmen itu sejalan dengan nilai yang dikembangkannya meliputi Respect, Responsibility, Excellence, dan Integrity. Penghormatan terhadap hak cipta menjadi salah satu bentuk penerapan nilai tersebut dalam aktivitas pendidikan.
Respect tercermin melalui sikap menghargai karya orang lain. Responsibility diwujudkan dengan menggunakan karya sesuai ketentuan. Sementara Integrity berkaitan dengan kejujuran dan tanggung jawab dalam proses memperoleh maupun menggunakan pengetahuan.
Bagi PRCI, langkah EcoSocioTech School diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah dan institusi pendidikan lain. Kesadaran mengenai hak cipta dinilai perlu dibangun secara luas agar penggunaan buku dan karya literasi tidak lagi dipandang sebatas persoalan menggandakan atau memperoleh materi pembelajaran.
Di tengah semakin mudahnya akses terhadap berbagai konten digital, tantangan penghormatan terhadap hak cipta juga semakin kompleks. Materi yang tersedia secara mudah di internet tidak otomatis berarti bebas digunakan, digandakan, atau didistribusikan tanpa memperhatikan hak penciptanya.
Karena itu, pendidikan mengenai penggunaan karya secara bertanggung jawab menjadi semakin relevan. Kebiasaan tersebut diharapkan dapat membentuk generasi yang tidak hanya mampu mencari dan memanfaatkan informasi, tetapi juga memahami etika di balik penggunaan karya intelektual.
Komitmen tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Regulasi dan lisensi menjadi bagian dari ekosistem yang lebih besar dalam membangun tata kelola penggunaan karya. Tujuannya bukan sekadar memastikan adanya kepatuhan, tetapi juga menciptakan penghargaan yang lebih baik terhadap pencipta dan pemegang hak.
PRCI menyampaikan apresiasi kepada EcoSocioTech School atas komitmennya menjadi bagian dari gerakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak sekolah maupun institusi pendidikan untuk menerapkan penggunaan karya secara tertib dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Pada akhirnya, budaya membaca dan budaya menghargai karya diharapkan dapat tumbuh beriringan. Sebab, keberlangsungan pengetahuan tidak hanya bergantung pada bagaimana karya dibaca dan digunakan, tetapi juga pada bagaimana penciptanya mendapatkan penghargaan atas karya yang telah dihasilkan.