← Beranda
Pengadilan Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Pemasok Ketamin dalam Kasus Matthew Perry
Risma Azzah FatinJumat, 10 April 2026 | 03.58 WIB
Matthew Perry (AP News)

JawaPos.com – Seorang wanita bernama Jasveen Sangha dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perannya dalam memasok obat terlarang ilegal.

Dilansir dari laman AP News pada Kamis (9/4), Obat terlarang tersebut terkait dengan kematian aktor Matthew Perry pada tahun 2023. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang pengadilan federal pada Rabu waktu setempat.

Sangha dinyatakan bersalah setelah mengaku atas lima dakwaan kejahatan obat terlarang. Dakwaan tersebut meliputi distribusi ketamin ilegal dan keterlibatannya dalam kematian Perry.

Baca Juga: Brasil Pertahankan Carlo Ancelotti hingga 2030 dengan Harapan Raih Gelar Dunia Keenam

Pengakuan tersebut disampaikan dalam proses hukum yang berlangsung sejak penangkapannya pada 2024.

Dalam persidangan, Sangha menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa keputusannya merupakan kesalahan besar yang berujung tragis. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan hakim dengan mengenakan pakaian tahanan.

Hakim Distrik Sherilyn Garnett menyetujui tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan tersebut mempertimbangkan peran signifikan Sangha dalam distribusi obat terlarang. Hakim juga menilai bahwa tindakannya berkontribusi langsung terhadap kematian korban.

Selain itu, pengadilan menyoroti bahwa Sangha tetap menjual ketamin setelah kematian Perry. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya penyesalan dan menjadi faktor pemberat hukuman. 

Fakta tersebut memperkuat keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan distribusi narkoba yang kompleks. Sangha diketahui memasok ketamin melalui perantara hingga akhirnya sampai kepada Perry.

Peristiwa ini menegaskan bahaya penyalahgunaan obat terlarang serta konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

EDITOR: Hanny Suwindari