JawaPos.com – Jangan kaget jika pembelian BBM subsidi yang dilakukan berulang kali oleh pihak yang sama bisa masuk radar Pertamina.
Melalui QR Code dan pemantauan pola transaksi, Pertamina Patra Niaga kini memperketat pengawasan untuk mendeteksi pembelian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Polda dan Pemprov Sumatera Barat ke sejumlah SPBU di Kota Padang, tim memeriksa secara langsung proses penyaluran BBM Subsidi.
Mulai dari kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, hingga aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur.
Baca Juga: Pertamina Blokir 5.000 Nopol dan Sanksi 31 SPBU Nakal di Sumbar
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal.
Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai pada pengisian BBM Subsidi.
Namun, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan penyaluran BBM Subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Pertamina Patra Niaga, ujarnya, terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital.
Baca Juga: Pertamina Eco RunFest 2026 Jadi Gerakan untuk Sehatkan Manusia dan Lingkungan
Tujuannya untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Kitty.
Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat tidak segan menerapkan sanksi pada penyalur.
sedikitnya 31 sanksi telah diternitkan, berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, telah diajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Baca Juga: Kenalkan Transisi Energi ke Anak Muda di IdeaFest, Pertamina Olah Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat
Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumatera Barat juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap 3 SPBU pada 2026.
Langkah tersebut antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai 6 SPBU.
Kitty memastikan setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi.
Baca Juga: Pertamina Dorong Generasi Muda Pahami Strategi Pertumbuhan Ganda dan Transisi Energi
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegas Kitty.
Pertamina Patra Niaga terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Baca Juga: Melanggar Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 31 SPBU di Sumatera Barat
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam proses penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menjaga tata kelola distribusi BBM,.
Juga meningkatkan kepatuhan lembaga penyalur, serta memastikan BBM Subsidi dapat diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak.