← Beranda
Pembangunan PLTS 100 GW, IESR Dorong Penerbitan Perpres dan Status PSN
Djati WaluyoRabu, 26 Agustus 2026 | 17.04 WIB
PLTS Atas Sun Plaza Medan.

JawaPos.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi terkait untuk pembangunan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW.

Proyek itu dinilai sangat ambisius, sehingga butuh aturan minimal setingkat perpres dan status sebagai proyek nasional untuk mewujudkannya.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, untuk mencapai target ambisius tersebut, maka sangat diperlukan inovasi dalam implementasinya.

”Untuk bisa berhasil program ini memerlukan arsitektur implementasi nasional yang kuat, konsisten, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Fabby dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/8).

Baca Juga: PLTS 100 GWp Ditarget Tuntas dalam 3 Tahun, Nilai Investasi Rp 1.140 Triliun

Fabby mengatakan, pemerintah perlu segera menetapkan kepemimpinan program yang mempunyai kewenangan melakukan koordinasi lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, industri, lembaga pembiayaan, serta pelaku usaha.

Selain itu, IESR juga merekomendasikan enam langkah prioritas untuk memastikan program dapat mencapai target pada 2029.

Pertama, segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Program PLTS 100 GW.

Dalam Perpres perlu ada penetapan target, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, pembiayaan, pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pemerintah juga perlu menyesuaikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan (Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik) RUPTL PLN, agar sepenuhnya mengakomodasi tambahan kapasitas PLTS 100 GW.

Baca Juga: Bahlil Integrasikan PLTS 100 GW dengan Program Listrik Masuk Desa

”Serta menetapkan program ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat perizinan, penyediaan lahan, pembangunan jaringan, dan penyelesaian hambatan lintas sektor,” lanjutnya.

Kemudian, yang kedua adalah dengan menyusun pipeline proyek tahunan yang jelas hingga 2029.

Lengkap dengan lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, kebutuhan jaringan dan BESS, sehingga investor dan industri dapat merencanakan investasi secara pasti.

Ketiga, mempercepat pengadaan melalui lelang yang kompetitif, transparan, dan bankable untuk menghasilkan harga listrik yang kompetitif sekaligus menarik modal swasta dalam skala besar.

Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Nasional

Keempat, memastikan kesiapan sistem kelistrikan melalui pembangunan dan penguatan transmisi-distribusi, digitalisasi jaringan, penambahan BESS.

Baca Juga: Bahlil Beberkan Nilai Investasi dan Tarif Listrik Proyek PLTS 100 GW

Serta meningkatkan fleksibilitas operasi sistem tenaga listrik dan pembebasan kuota PLTS Atap.

Kelima, membangun rantai pasok nasional dengan kebijakan kandungan lokal yang bertahap, realistis, dan berbasis peningkatan daya saing.

Tujuannya agar pengembangan industri domestik tidak menghambat penurunan biaya maupun kecepatan pembangunan PLTS.

Keenam, membuka pendekatan implementasi multi-jalur (multi-track implementation), sehingga pencapaian 100 GW tidak hanya bergantung pada proyek PLN.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah, koperasi dan komunitas, sektor industri dan komersial, pemrakarsa PLTS atap, serta independent power producer untuk ikut mempercepat pembangunan kapasitas pembangkit energi surya.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Proyek PLTS 100 GW di Bali demi Kemandirian Energi

Menurutu Fabby, kunci utamanya adalah membangun ekosistem pendukung dan kecepatan mengeksekusi rencana.

Indonesia sudah memiliki modal, teknologi matang, dan potensi surya yang melimpah. 

“Yang kini mendesak adalah kepastian regulasi, tata kelola yang kuat, proyek yang bankable, kesiapan jaringan listrik, serta institusi yang mampu mengeksekusi program secara konsisten.” ucapnya.

 

EDITOR: Bayu Putra