← Beranda
Implementasi B50 Dinilai Perlu Diikuti Penguatan Tata Kelola Biodiesel
Banu AdikaraJumat, 31 Juli 2026 | 18.53 WIB
Ilustrasi Biodiesel. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Penerapan mandatori biodiesel B50 dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan tersebut juga membawa sejumlah konsekuensi yang perlu dikelola, mulai dari beban fiskal, dampak lingkungan, hingga kesiapan rantai pasok.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Strategic Discussion bertajuk “B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia: Menemukan Titik Temu antara Energi, Ekonomi, Sosial, dan Ekologi” yang digelar Katadata Green bersama Traction Energy Asia, Kamis (30/7).

Forum tersebut membahas tantangan implementasi biodiesel, termasuk kebutuhan reformasi tata kelola agar kebijakan energi berbasis sawit dapat berjalan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Penyaluran Biodiesel B50 Capai 100 Persen pada Oktober 2026

Direktur Eksekutif Traction Energy Asia, Tommy Ardian Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan bahwa kajian Apakah B50 Sepadan? Biaya Mandat Biodiesel Indonesia, dan Reformasi yang Dapat Mengubah Jawabannya menemukan adanya berbagai biaya dan konsekuensi yang perlu diperhitungkan dalam penerapan B50.

Menurut Tommy, sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain beban fiskal, potensi utang karbon, risiko kerusakan mesin, hingga manfaat sosial bersih dari kebijakan biodiesel.

“Kajian ini ingin melihat bagaimana kebijakan biodiesel dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan menemukan titik temu antara aspek energi, ekonomi, sosial, dan ekologi,” ujar Tommy.

Ia menilai biodiesel merupakan kebijakan strategis dengan dampak luas, sehingga membutuhkan tata kelola yang lebih kuat. Saat ini, pengaturan biodiesel masih banyak bertumpu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian jangka panjang.

Baca Juga: Tak Cuma Biodiesel, Pemerintah Kembangkan Bensin Sawit Hingga Bahan Bakar Pesawat SAF

Tommy menyebut reformasi tata kelola perlu mencakup pelibatan pekebun sawit mandiri dalam rantai pasok, diversifikasi bahan baku melalui pemanfaatan minyak jelantah, serta penguatan kelembagaan pengelola program biodiesel.

Sementara itu, mewakili Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Andi Novianto, mengatakan bahwa implementasi B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik dan perubahan harga minyak dunia.

Menurutnya, kebijakan biodiesel telah berkembang sejak Instruksi Presiden pada 2006 dan kini memasuki tahap implementasi B50 setelah melalui berbagai tahapan mandatori. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur distribusi, serta keberlanjutan skema pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Ke depan diperlukan peningkatan produktivitas sawit, pengaturan kuota CPO, diversifikasi bahan baku biodiesel, serta penguatan infrastruktur agar implementasi B50 dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Andi.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran sekaligus peneliti utama kajian, Yayan Satyakti, menambahkan bahwa tata kelola biodiesel berkelanjutan harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga: Bukan Cuma untuk Biodiesel, BPDP Ungkap Riset Tunjukkan Sawit Bisa Tingkatkan Gizi Ibu dan Anak

Menurut Yayan, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga mencakup aspek konsumsi, distribusi, keterjangkauan, aksesibilitas, serta keberlanjutan.

“Peningkatan bauran biodiesel harus diiringi peningkatan produktivitas, kesiapan teknologi, penguatan kelembagaan, serta kepastian regulasi. Ini penting untuk mendukung ketahanan energi dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan program biodiesel tidak cukup hanya diukur dari target pencampuran bahan bakar, tetapi juga dari kemampuan kelembagaan dalam mengelola pendanaan, insentif, serta rantai pasok.

Yayan juga menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan yang memiliki perspektif jangka panjang. Menurutnya, instrumen kebijakan yang hanya berlaku lima tahunan belum cukup untuk mengelola dampak kebijakan bioenergi yang dapat berlangsung hingga puluhan tahun.

EDITOR: Banu Adikara