JawaPos.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru lebih baik dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
Dalam aturan baru tersebut, masa kontrak pekerja dibatasi maksimal empat tahun. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Quo Vadis Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan" yang diselenggarakan secara daring di akun YouTube BicaralahBuruh, Rabu (7/10).
Said Iqbal yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menjelaskan, masa kontrak dalam aturan baru terdiri atas dua tahun pertama dan dua kali perpanjangan, masing-masing maksimal satu tahun.
”Nah, di undang-undang ini jauh lebih baik, hanya 4 tahun maksimal. Jadi, 2 tahun pertama kontrak, setelah itu boleh diperpanjang tapi dua kali periodenya. Dua kali. Setiap periode masing-masing satu tahun,” kata Said Iqbal, dikutip Sabtu (17/10).
Baca Juga: Kemenperin Sederhanakan Proses Layanan Perkuat Iklim Usaha Industri
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur masa kontrak awal maksimal dua tahun, dengan perpanjangan satu kali selama satu tahun.
Setelah itu, kontrak dapat diperbarui setelah jeda 30 hari untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Said Iqbal menilai, aturan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya memberikan keleluasaan lebih besar bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak pekerja.
”Kalau Cipta Kerja kan sembarangan. Kontrak berulang-ulang seumur hidup juga boleh,” ujarnya.
Menurut dia, pembatasan masa PKWT dalam aturan baru memberikan kepastian mengenai batas waktu pekerja berstatus kontrak. Setelah masa kontrak mencapai empat tahun, perusahaan harus menentukan apakah pekerja tersebut masih dibutuhkan.
”Setelah 4 tahun kalau dibutuhkan ya diangkat karyawan tetap. Kalau tidak dibutuhkan ya memang di PHK,” pungkasnya.