← Beranda
BI Minta DANA Investigasi Kasus Transaksi Ilegal dan Janji Ganti Rugi
Djati Waluyo• Kamis, 24 September 2026 | 19.16 WIB
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (BI). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) meminta aplikasi dompet digital DANA melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden transaksi tidak sah yang diduga memanfaatkan fitur pembayaran kode QR pada aplikasi tersebut. Langkah ini dilakukan setelah muncul sejumlah laporan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali pengguna dan berlabel “DANA QR”.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dengan adanya transaksi tersebut.

Selain itu, DANA juga diminta untuk melakukan perbaikan atas kelemahan, serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan.

BI juga meminta DANA bersama pihak terkait telah diminta untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas transaksi yang tidak diakui, menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, serta melakukan penyelesaian atas pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ramdan mengatakan, Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini.

“Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan,” ujar Ramdan dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/9).

Ramdan mengatakan, keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Ia menegaskan, setiap penyelenggara wajib memastikan pengembangan dan perubahan sistem maupun aplikasi didukung oleh tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.

Di sisi pengguna, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.

 

“Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Klarifikasi DANA

Sebelumnya, sejumlah pengguna kartu kredit mengeluhkan adanya transaksi yang tidak mereka kenali dengan keterangan “DANA QR”. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Sejumlah korban bahkan mengaku tidak pernah memiliki atau mendaftarkan akun DANA, tetapi mendapati limit kartu kreditnya terpakai untuk transaksi tersebut.

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, mengatakan perusahaan telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan.

Olavina mengatakan, DANA berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.

“Memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Olavina dalam pesan yang diterima JawaPos.com.

Olavina mengatakan, bagi pemilik kartu yang terdampak dapat segera menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan dan menyanggah transaksi.

“Kirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA: @dana.id.,” tulisnya.

 

Ia mengatakan setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

EDITOR: Diar Candra
Tags:dana