← Beranda
Update Penting! China hingga Australia Masuk Pengecualian DHE SDA
Djati WaluyoJumat, 24 Juli 2026 | 23.06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)/ (Tangkapan Layar Zoom)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah menambah jumlah negara yang dikecualikan dari ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Ia menyebut, selain Amerika Serikat pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap China, Australia, dan Kanada.

“Beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia, satu lagi Kanada,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7).

Sebagaimana diketahui, Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dimana, pengecualian dapat diberikan kepada negara yang memiliki perjanjian bilateral maupun kesepakatan perdagangan lainnya dengan Indonesia.

Meski aturan DHE SDA telah diberlakukan sejak Juni 2026, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas implementasinya.

Sebelumnya, pengecualian hanya diberikan kepada Amerika Serikat. Ke depan, pemerintah berencana memperluas pengecualian tersebut mencakup China, Australia, dan Kanada.

“Nanti dievaluasi pada pertengahan September,” ujarnya.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra