JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai berpotensi mempertaruhkan reputasi Indonesia dalam menghimpun permodalan.
Penerbitan dua surat utang ala Danantara itu mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai keputusan pemerintah untuk menarik dana melalui dua surat utang Danantara tidak sesuai dengan undang-undang sektor keuangan lainnya.
Padahal, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi berusaha keras menjaga bursa saham agar tetap dipercaya investor global dengan menegakan regulasi, tata kelola dan transparansi.
“Di sisi yang lain di undang-undang yang lain, kita justru mengakomodasi masuknya uang-uang yang gak jelas gitu ya di dalam sistem perekonomian, itu sebetulnya saling meniadakan dan membingungkan investor asing,” ujar Eko saat dikonfirmasi JawaPos.com , Kamis (25/6).
Hadirnya UU P2SK yang mana pada pasal 50A seakan-akan memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan juga akan melemahkan sebuah Lembaga.
Eko menegaskan, salah satu lembaga yang akan terdampak dari hadirnya UU P2Sk khususnya pasal 50A adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Aspek undang-undang ini juga banyak menabrak undang-undang yang lain, kita punya PPATK, kalau ada itu peran PPATK jadi mandul ya, lebih mandul lagi. Banyak yang kemudian saling bertuburkan,” ujarnya.
Melindungi Pelaku Pidana?
Dalam Pasal 50A UU P2SK secara tidak langsung menegaskan bahwa pemerintah memberi "garansi" akan melindungi investor yang menempatkan dananya di Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dibebaskan dari tindak pidana.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa dana dari luar negeri tidak akan dipermasalahkan sumbernya.
“Ya seperti itu, bunyinya seperti itu (memungkinkan adanya praktik pidana). Iya kan, idenya kan gini, uang dari luar negeri itu nggak dipermasalahkan apakah ada penyimpangan pasar, apakah ada ini dan sebagainya, nggak dipermasalahkan,” ujar Hikmahanto kepada JawaPos.com .
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengatakan, Pasal 50A juga dengan tegas menyebutkan bahwa investor akan dibebaskan dari pajak dan pidana.
“Potensinya celahnya di situ harusnya itu enggak usah di situ. Selanjutnya kalau itu enggak usah declare di situ, karena itu potensi untuk money laundering,” ujar Esther kepada JawaPos.com
Seharusnya pemerintah dan pihak terkait segera melakukan perbaikan dalam UU P2SK dengan menghilangkan pasal yang berhubungan pembebasan tindak pidana bagi investor.
“Harusnya itu dihilangkan ya, karena kan masih pidana. Kalau pajak dikasih insentif masih okelah Tapi kalau unsur pidana kita enggak tahu duit dari mana kan gitu Kalau insentif pajak masih fine,” ucapnya.
Soal tujuan penghimpunan dana murah untuk masuk sistem keuangan nasional, Ekonom Gede Sandra menyebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mencari sumber pembiayaan murah di pasar keuangan.
Namun, menurut dia, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kemampuan Danantara menarik minat investor kakap yang menjadi target utama. Ada insentif bebas sanksi hukum dan pajak? Di sini, katanya, kesetaraan setiap orang di mata hukum akan diuji.
"Bila ada dana-dana yang beredar tapi belum masuk ke dalam sistem perekonomian, maka diharapkan dana-dana tersebut masuk ke instrument Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini," kata Gede saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (25/6).
Pembiayaan murah sangat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, tingginya biaya bunga berpotensi membebani anggaran dalam jangka panjang. Untuk kedua instrumen yang disebut-sebut berdurasi 5 tahun 7 tahun ini akan mendapatkan bung 2 persen. "Bunga kupon yang semakin rendah tentu akan meringankan beban pembayaran bunga ke depannya," katanya.
Dengan skema itu, Gede menilai instrumen tersebut tidak ditujukan untuk investor ritel. Target utamanya justru investor besar dengan kapasitas investasi yang signifikan.
"Tentu yang ditarget dari bond jenis ini bukan investor biasa, melainkan investor kakap, karena kabarnya besar investasi minimal Rp 25 miliar per unit yang selama ini menyembunyikan uangnya dari kejaran pajak. Tentu bunga 2 persen sudah sangat bagus untuk para investor ini, ketimbang negara mempermasalahan keabsahan uang investor kelas kakap ini yang bisa berujung denda dan pidana," jelasnya.
Ia menyebut peran Danantara akan menjadi faktor penentu keberhasilan program tersebut, terutama dalam menjaga tata kelola dan kepercayaan publik.
"Peran Danantara sangat vital terutama dalam aspek tata kelola, atau memastikan proses penggalangan dana ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjamin transparansi dan akuntabilitas publik," katanya.