← Beranda
Menkeu Purbaya Pastikan Ballpress Ilegal akan Dimusnahkan, Industri Lokal Tak Mampu Olah Ulang
Djati WaluyoSelasa, 23 Juni 2026 | 23.58 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ballpress ilegal akan dimusnahkan. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kementerian Keuangan akan menyiapkan dana untuk memusnahkan baju impor illegal dalam bentuk Ballpres.

“Kemenkeu akan mencari menyiapkan dana untuk musnahkan ini,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6).

Purbaya mengatakan, selain untuk memusnahkan barang hasil tangkapan terbaru. Dana tersebut nantinya juga akan digunakan untuk memusnahkan produk pakaian bekas hasil impor illegal sebelumnya.

“Termasuk yang di pelabuhan-pelabuhan yang lain yang sudah bertahun-tahun tidak dimusnahkan,” ucapnya.

Ia mengatakan, awalnya pemerintah berencana untuk menyerahkan hasil sitaan balpres kepada industri tekstil lokal untuk diolah ulang. Namun setelah berdiskusi, mereka ternyata tidak mampu menampung sitaan tersebut.

"Dulu kita pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan, tapi ketika kita tawarkan dan kita proses, mereka bilang enggak mampu,"ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas demgan nilai ekonomi mencapai Rp 37,5 miliar.

Purbaya mengatakan penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dimana, dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar,” ungkapnya.

Purbaya mengatakan kegiatan tersebut merupakan Upaya dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).

Ia mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” ujarnya.

EDITOR: Estu Suryowati