JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menegaskan, sikap organisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah.
Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, mengatakan, keberatan yang disampaikan lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana yang terdampak langsung di lapangan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” kata Alven Stony dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/6).
Baca Juga: 9 Weton Sering Kena Tipu Tapi Akhirnya Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
Menurut Alven, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program strategis nasional tersebut.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar dapat diimplementasikan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan, sikap GAPEMBI yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6) merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yakni penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu menjadi acuan pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Menuntaskan Misi Besarnya pada 20 Juni 2026, Lega, Bangga, dan Siap Melangkah Lagi
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, kata dia setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul.
Menurut dia, kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan.
“Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa organisasi tetap mendukung penuh Program MBG sebagai program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Karena itu, organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional dapat memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, serta mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
Baca Juga: Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturanya
“Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Alven.