← Beranda
Berada di Luar Kewenangan Daerah, Pemprov Kaltim Tetap Minta Jatah Hak Pengelolaan Cadangan Migas di Blok Ganal
AntaraSabtu, 25 April 2026 | 22.18 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan temuan gas bumi di Sumur Geliga-1 Blok Ganal, lepas pantai Kalimantan Timur. (ANTARA)

 

 

JawaPos.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta adanya bagian hak pengelolaan melalui skema participating interest atas temuan cadangan minyak dan gas raksasa di lepas pantai Blok Ganal.

"Kami akan meminta alokasi pengelolaan ini karena seluruh infrastruktur penunjang berada di wilayah Kaltim," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Jumat.

Penemuan di Sumur Geliga dan Sumur Gula tersebut memiliki potensi cadangan lebih dari tujuh triliun kaki kubik gas serta 375 juta barel minyak. Walaupun lokasi temuan berada di atas 12 mil laut atau di luar kewenangan daerah, Pemprov Kaltim tetap memperjuangkan keterlibatan perusahaan daerah. "Dasar permohonan ini adalah keberadaan infrastruktur pendukung migas yang secara geografis berada di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim," jelas Bambang.

Temuan ini merupakan hasil eksplorasi perusahaan asal Italia, ENI, yang mengoperasikan Wilayah Kerja Ganal dengan porsi kepemilikan 82 persen.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa penemuan ini merupakan anugerah besar bagi ketahanan energi nasional di tengah kondisi dunia saat ini. Bahlil optimistis produksi gas dari blok tersebut akan melonjak signifikan dari 700 MMSCFD menjadi 2.000 MMSCFD pada 2028.

Target produksi tersebut diproyeksikan terus meningkat hingga menyentuh angka 3.000 MMSCFD pada tahun 2030 untuk memenuhi kebutuhan domestik. Proyek ini akan menggunakan fasilitas produksi terapung (FPSO) baru dengan kapasitas mencapai satu miliar kaki kubik gas per hari.

Baca Juga: Bertemu Ditjen Migas ESDM, Bobibos Akan Lakukan Tes Jalan Kendaraan

Selain fasilitas baru, operasional di Blok Ganal juga akan memanfaatkan infrastruktur eksisting seperti Kilang LNG Bontang untuk mempercepat monetisasi. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan