JawaPos.com – Skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih berpotensi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kekhawatiran ini muncul karena cicilan pembiayaan koperasi dibayarkan melalui dana negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pembayaran angsuran dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa, yang seluruhnya merupakan bagian dari APBN.
Dengan skema ini, kewajiban pembayaran kredit dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif ditanggung oleh keuangan negara, bukan oleh koperasi atau pihak debitur secara langsung.
Baca Juga: Purbaya Beberkan Alasan di Balik Rp 40 Triliun per Tahun untuk Cicilan Kopdes Merah Putih
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai model tersebut memiliki risiko tinggi terhadap stabilitas fiskal.
“Risiko ke APBN akan menambah lebar defisit apabila terjadi gagal bayar kopdes,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (6/4).
Menurutnya, skema ini juga berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang lebih luas, tidak hanya pada fiskal negara tetapi juga pada sektor keuangan.
“Kalau model bisnis yang penuh risiko dibebankan ke dana publik maka ini akan ada risiko sistemik, ke APBN dan ke jasa keuangan, paling dikhawatirkan risiko sistemiknya gabungan fiskal moneter,” tambahnya.
Dalam simulasi yang dilakukan Celios, dana yang benar-benar tersedia untuk operasional koperasi dinilai sangat terbatas.
Baca Juga: APBN Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih, Dana Desa hingga DAU Ikut Dipakai
Bhima menyebut, setelah dikurangi kebutuhan pembangunan fisik, pengadaan kendaraan, serta kewajiban pembiayaan, sisa dana yang dapat digunakan hanya sekitar Rp 380 juta per tahun.
“Secara hitung-hitungan bisnis tidak logis. Uang 380 juta tidak mungkin bisa untuk beli inventaris barang untuk dijual,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat koperasi sulit berkembang, bahkan berisiko tidak berkelanjutan sejak awal.
Di sisi lain, pemerintah melalui PMK tersebut menetapkan bahwa seluruh infrastruktur koperasi yang dibangun dari skema pembiayaan ini akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Adapun pembiayaan ditetapkan maksimal Rp 3 miliar per unit koperasi, dengan suku bunga sebesar 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.