JawaPos.com – Program Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu proyek ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini semakin menjadi sorotan.
Program ini menargetkan pembangunan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. Dengan estimasi biaya sekitar Rp 3 miliar per koperasi, nilai proyek tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp 240 triliun.
Di tengah polemik impor kendaraan operasional dari India, sejumlah pernyataan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, dalam wawancara dengan JawaPos.com pada Senin (16/3) justru memunculkan pertanyaan baru.
Berikut empat pernyataan paling kontroversial yang muncul dari wawancara tersebut.
1. Dana Talangan Bank Disebut Akan Dibayar Kementerian Keuangan
Joao menjelaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan menggunakan dana talangan dari bank-bank Himbara yang disalurkan melalui Agrinas.
Namun koperasi desa tidak menjadi pihak yang mencicil pembiayaan tersebut. “Yang saya tahu itu akan dibayar oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai struktur pembiayaan program yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Jika dihitung dari target 80 ribu koperasi dengan biaya Rp3 miliar per unit, total kebutuhan anggaran program ini berpotensi mencapai sekitar Rp240 triliun.
Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan kondisi fiskal Indonesia saat ini.
Defisit APBN pada 2025 tercatat sekitar Rp695 triliun atau sekitar 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) mendekati batas maksimum 3 persen PDB yang diatur dalam undang-undang.
Jika sebagian besar pembiayaan program koperasi akhirnya masuk ke APBN, tambahan beban ratusan triliun rupiah berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah.
Selain itu, karena dana awal berasal dari bank-bank Himbara, skema ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai risiko kredit di sektor perbankan.
Jika pengembalian dana talangan dari pemerintah mengalami keterlambatan atau perubahan kebijakan, bank-bank BUMN tersebut berpotensi menghadapi peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
Baca Juga: Bahas Penambahan Pegawai Negeri, Tujuh Menteri Kabinet Merah Putih Berkumpul di Kantor Kemhan
2. Kendaraan Operasional Sudah Datang Saat Koperasi Belum Beroperasi
Kontroversi lain muncul dari pengadaan kendaraan operasional untuk koperasi desa.
Joao mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Maret 2026 baru 2.668 koperasi yang selesai dibangun secara fisik. “Per sekarang ini 2.668 yang sudah jadi 100 persen. Fisik bangunannya ya, tapi belum beroperasi,” katanya.
Namun pada saat yang sama, sekitar 1.200 kendaraan impor untuk program tersebut sudah tiba di Indonesia.
Dalam desain program, setiap koperasi akan mendapatkan paket sarana operasional yang mencakup satu truk, satu mobil pikap, dan dua motor roda tiga.
Artinya, pengadaan kendaraan dilakukan sebelum sebagian besar koperasi menjalankan aktivitas bisnisnya.
Kendaraan yang belum digunakan tetap mengalami penyusutan nilai aset, sementara biaya lain seperti perawatan, penyimpanan, dan administrasi kendaraan tetap berjalan.
3. Agrinas Klaim Bangun Puluhan Ribu Kopdes dalam Waktu Singkat
Dalam wawancara tersebut, Joao juga menyampaikan klaim mengenai kecepatan pembangunan koperasi desa.
Ia menyebut Agrinas telah membangun puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat. Namun dalam penjelasan yang sama, ia menyebut koperasi yang selesai secara fisik hingga pertengahan Maret baru 2.668 unit.
Angka ini berarti baru sekitar 3 persen dari target nasional 80 ribu koperasi.
Perbedaan antara klaim pembangunan dan jumlah koperasi yang benar-benar selesai menimbulkan pertanyaan mengenai definisi “pembangunan koperasi” yang dimaksud dalam program tersebut.
4. Dirut Agrinas Sebut Perusahaannya “Hanya Kuli”
Dalam menjelaskan peran Agrinas dalam proyek koperasi desa, Joao menyebut perusahaan yang dipimpinnya hanya menjalankan mandat pemerintah.
“Kita ini cuma kuli doang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menarik perhatian karena Agrinas merupakan BUMN yang terlibat dalam proyek pembangunan bernilai ratusan triliun rupiah.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai struktur pengambilan keputusan dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, kementerian terkait, dan BUMN pelaksana dalam program tersebut.
Program Ambisius yang Masih Diperdebatkan Manfaatnya
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong pemerataan ekonomi di desa.
Namun dengan skala investasi yang sangat besar serta berbagai skema pembiayaan yang masih diperdebatkan, program ini terus menjadi sorotan publik.
Kontroversi pengadaan kendaraan operasional hingga struktur pembiayaan program menunjukkan bahwa implementasi program koperasi desa ini masih menyisakan banyak pertanyaan mengenai desain kebijakan dan keberlanjutan ekonominya.
Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai konsep Koperasi Desa Merah Putih masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari sisi model bisnisnya. Menurut dia, jika koperasi lebih difokuskan sebagai pusat distribusi barang atau logistik tanpa memperkuat produksi di desa, maka fungsi koperasi justru berpotensi berubah dari lembaga ekonomi anggota menjadi perantara perdagangan baru.
“Bukannya memutus tengkulak, Kopdes Merah Putih justru berpotensi menjadi tengkulak baru,” kata Bhima. Ia menjelaskan bahwa jika koperasi mengambil margin dari distribusi barang untuk menutup biaya operasional dan investasi awal yang besar, maka koperasi dapat menciptakan lapisan perantara baru antara petani dan pasar, alih-alih memperpendek rantai distribusi di desa.