← Beranda
Kemendag Tetapkan DMO dan DPO Harga Minyak Goreng Hingga Kelapa Sawit
Bintang PradewoJumat, 28 Januari 2022 | 01.40 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  (Kemendag for JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga minyak kelapa sawit atau CPO. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai hari ini.

Menurutnya, kebijakan mekanisme untuk DMO tersebut adalah perusahaan yang akan melakukan eskpor wajib memenuhi 20 persen kebutuhan dalam negeri tahun ini terlebih dahulu.

“Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor, wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).

Lutfi mengungkapkan, kebutuhan minyak goreng dalam negeri secara keseluruhan tahun ini yaitu sebanyak 5,7 juta kilo liter untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. 5,7 kiloliter tersebut, terdiri dari kebutuhan rumah tangga yang diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

"Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, 2,4 juta curah,” tuturnya.

Sementara untuk kebijakan DPO, Lutfi melanjutkan, pemerintah menetapkan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.000 persen kilogram untuk olien. Besaran tersebut sudah termasuk PPN.

Selain itu, Lutfi menambahkan, mulai 1 Februari 2022 mendatang, akan berlaku harga eceran tertinggi (HET) untuk berbagai jenis minyak goreng. Diantaranya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. “Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," pungkasnya.
EDITOR: Bintang Pradewo