← Beranda
UU BI, OJK Tak Lagi Berwenang Awasi Bank
Ilham SafutraMinggu, 20 September 2020 | 18.19 WIB
Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta
JawaPos.com – Rencana mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draf revisi Undang-Undang BI disebutkan, pelimpahan dilaksanakan secara bertahap, selambatnya 31 Desember 2023.

Namun, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, isu tersebut sangat tidak produktif saat ekonomi Indonesia terpuruk akibat Covid-19. Dia mengingatkan, OJK didirikan dengan semangat reformasi untuk memperkuat BI.

Baca juga: Akademisi Sebut Pembubaran OJK Adalah Langkah Ngawur

Pemerintah belum merespons rencana revisi UU Bank Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa revisi UU itu merupakan inisiatif DPR. Posisi pemerintah, menurut Sri Mulyani, sudah jelas. Yakni, kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=H_IQnRYbOwY
EDITOR: Ilham Safutra