JawaPos.com - Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) per 18 Oktober mendatang harus efektif dilaksanakan. Sebab aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kamis (17/9) mengatakan bahwa koordinasi lintas Kementerian atau lembaga segera dijalankan. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar dia.
Selain itu, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal juga harus diperhatikan. Mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.
“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan Kementerian serta lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober tahun ini. Menurutnya, koordinasi ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi Kementerian serta lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil Irham.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat.