← Beranda
Perseteruan Wacana Dangdut Koplo
Muhammad Ridha BasriMinggu, 28 Mei 2023 | 13.00 WIB
COVER BUKU

---

Dangdut koplo yang mewakili beragam identitas ternyata juga dapat meneropong relasi kuasa dalam produksi budaya.

DANGDUT koplo dikenal sebagai musik merakyat dan populis yang dipentaskan dari panggung ke panggung. Juga dibesarkan dalam suatu ekosistem yang khas.

Dangdut koplo yang mewakili beragam identitas ternyata juga dapat meneropong relasi kuasa dalam produksi budaya. Buku ini menunjukkan dangdut koplo sebagai suatu medan pertarungan wacana, alat untuk meraih kuasa dan pengaruh. Intrik dan konflik dalam suatu ekosistem dangdut koplo tidak dapat dihindarkan.

Pertarungan wacana musik dangdut koplo berlangsung riuh. Sebagaimana dicatat oleh Irfan R. Darajat, ada pihak yang sampai melabeli dangdut koplo bukanlah dangdut yang sebenarnya.

Helatan dangdut koplo juga dipandang sebagai pertunjukan penuh goyangan liar yang merusak moral. Musiknya dinilai keluar dari pakem dangdut dan proses produksinya dipandang terlalu dekat dengan pembajakan.

Dalam kerangka perebutan kuasa musik dangdut, suatu pihak menyusun wacana dominan dan menekan pihak lain. Dangdut menjelma suatu teks yang memproduksi kemapanan dominasi wacana atas identitas musik, persoalan moralitas, dan masalah legalitas. Sementara itu, pihak lain mengajukan dangdut koplo sebagai suatu wacana lain untuk menolak tunduk pada wacana dominan tentang musik dangdut yang dinilai murni dan luhur.

Irfan dengan tekun menelusuri musik dangdut koplo sebagai suatu teks dan situs perseteruan wacana. Di dalamnya, ada konteks sosial dan politik yang turut serta memberi dinamika.

Ia menemukan teks-teks pencekalan Rhoma Irama kepada Inul Daratista dan kawan-kawan. Teks-teks tersebut menyampaikan suatu wacana besar dari Rhoma Irama terhadap dangdut koplo dalam perihal identitas, wacana moralitas, dan wacana legalitas.

Buku ini menggunakan telaah analisis wacana kritis untuk menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja di wilayah teks, praktik diskursif, dan praksis sosial. Di dalamnya ditelusuri bagaimana suatu otoritas budaya bekerja untuk menentukan bahwa suatu musik dapat disebut sebagai dangdut dan mana yang bukan, mana musik yang punya akar asli Indonesia dan mana yang tidak.

Rhoma Irama mewakili otoritas musik dangdut arus utama, menjelma raja dangdut yang popularitasnya tak terbendung. Sementara itu, kelahiran dangdut koplo ditandai oleh kemunculan Inul Daratista dengan segala kontroversinya pada 2003. Dangdut koplo kemudian tumbuh dari panggung ke panggung dan menjelma sebagai wacana alternatif atas wacana dominan dangdut dalam industri musik arus utama.

Dalam hal identitas, rezim Rhoma Irama berusaha mengaitkan musik dangdut dengan musik Melayu dari Deli. Musik Melayu Deli disebutnya berakar pada era Kesultanan Deli yang lalu diturunkan oleh beragam orkes Melayu pada era 1950-an dan 1960-an.

Rhoma berusaha mengaitkan musik yang dibawakannya pada era 1970-an itu memiliki akar identitas yang murni dan Islami. Hal ini sebagai legitimasi bahwa musik-musiknya berakar pada budaya luhur bangsa sendiri.

Di wilayah moralitas, Rhoma dkk menilai dangdut koplo dan goyangan Inul dkk telah mencederai musik dangdut, mengundang berahi, dan merusak moral bangsa. Tidak hanya goyangan erotis, lirik syair lagu dan irama musik dangdut koplo juga dinilai mengarah kepada pornografi dan cabul.

Dalam suatu pertemuan, Rhoma berbisik kepada Inul, ”Tahu nggak kamu, kemarin di TV ada seseorang yang memerkosa anak karena ia baru saja melihat VCD-mu!”

Perseteruan ini meluas dan melibatkan otoritas negara dan agama. Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, KH Ma’ruf Amin, turut memberi komentar, ”Kalau goyang biasa yang berpengaruh (syahwat) saja haram, apalagi goyang semacam itu. Bukan hanya haram, tapi juga berbahaya.” MUI hingga pemerintah ikut merespons, dan menjadi salah satu sebab bergulirnya Rancangan Undang-Undang Antipornografi.

Sebagai ketua PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia), Rhoma menyatakan bahwa komunitasnya melarang Inul dan penyanyi sejenis untuk membawakan lagu-lagu ciptaan anggota PAMMI. Rhoma dan kawan-kawan menyebut Inul dan kawan-kawan telah mencemarkan kehormatan dangdut. Bagi Rhoma, dangdut koplo dipandang sebagai hiburan dengan estetika rendah yang juga turut merendahkan harkat dan martabat dangdut.

Di ranah legalitas, dangdut koplo lahir dari pertunjukan panggung ke panggung. Rekaman dan penggandaan rilisan album kerap ditangani oleh jasa pendokumentasian dari pihak ketiga atau panitia penyelenggara.

Jasa dokumentasi ini disewa oleh penghelat acara dan kerap tidak terikat dengan sang penyanyi. Merekalah yang menangani proses produksi dan penggandaan VCD.

Rilisan hasil penggandaan itu lalu disebarluaskan melalui lapak pedagang VCD pinggir jalan atau pasar rakyat. Keuntungannya mengalir ke banyak pihak yang bekerja secara sporadis dan tidak terlalu memperhatikan kaidah hak cipta.

Kehadiran dangdut koplo telah menggoyang kemapanan pola produksi, distribusi, dan konsumsi musik arus utama. Dalam industri musik arus utama, semua proses produksi ditangani oleh label rekaman secara terpusat dan baku.

Semua hal terkait proses rekaman ditentukan oleh seorang produser yang punya otoritas atas penyanyi. Penyanyi mendapat kontrak yang jelas dan terikat dengan ketentuan dari produser dan label rekaman. Pada industri arus utama, kepemilikan modal oleh pihak label rekaman menjadi penentu. (*)

 

---

*) MUHAMMAD RIDHA BASRI, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga

 

Baca Juga: Teknologi AI, Mungkinkah Menjadi Artificial Imagination?

---

  • Judul: Irama Orang-Orang (Menolak) Kalah: Dangdut Koplo, Politik, dan Kemapanan
  • Penulis: Irfan R. Darajat
  • Penerbit: Marjin Kiri
  • Cetakan: Januari 2023
  • Tebal: xiv + 162 halaman
  • ISBN: 978-602-0788-37-1
EDITOR: Ilham Safutra