← Beranda
Bantah Hilangkan Premium, Pertamina: Kita Lakukan Sesuai Perpres Saja
Fersita Felicia FacetteSelasa, 27 Maret 2018 | 01.42 WIB
BBM premium di SPBU

JawaPos.com - PT Pertamina (Persero) membantah mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Indonesia. Saat ini, BUMN migas tersebut mengklaim kebutuhan premium masih sesuai dengan kuota.


VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kewajiban yang telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Dalam aturan tersebut, Pertamina memang tidak memiliki kewajiban untuk menjual BBM premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Namun, perseroan memiliki kewajiban untuk menjamin pasokan di luar wilayah tersebut.


"Nggak lah, kita (lakukan) sesuai perpres aja," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/3).


Dengan demikian, pihaknya memastikan jika Pertamina juga berhak tidak menjual premium di wilayah tersebut. Hanya saja, perusahaan pelat merah tersebut ingin tetap memastikan kebutuhan Premium terjaga di tanah air guna menjaga daya beli masyarakat.


"Kalau di Jakarta di Jawa itu lihat Perpres Jamali tidak ada keharusan Pertamina jualan premium, artinya dimasukin jenis bahan bakar umum. Kita tidak jual juga boleh," tuturnya.


"JBKP (jenis BBM khusus penugasan) itu masih dijamin, masih dijual," tutupnya.

EDITOR: Fersita Felicia Facette