JawaPos.com - Kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money terus menjadi polemik. Bank Indonesia (BI) selaku pengusul kebijakan tersebut terus mendapat kritik pedas. Kebijakan BI dianggap terlalu berpihak kepada para pengusaha, sementara hak masyarakat coba untuk dikesampingkan.
Fikri (26), mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut hanya mencekik masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan akses.
"Saya tidak setuju karena sangat mencekik masyarakat kecil," ujarnya kepada JawaPos.com di Jakarta, Selasa (19/9).
Pria asal Padang ini juga merasa heran, program yang mereka kampanye kan malah dipersulit. "Sementara di sisi lain Bank Indonesia dan perbankan menggalakkan gerakan non tunai dan mewajibkan non tunai pada transaksi jalan tol," tambahnya.
Sementara itu, Lidya (23), juga mengatakan hal senada. Pengenaan biaya untuk isi ulang e-money dianggap sebagai langkah cari untung perbankan terhadap masyarakat. "Perbankan terlalu banyak ambil untung jika fee top up diterapkan," tuturnya.
Hal berbeda justru diungkapkan oleh Dana (24), dia setuju atas pengenaan biaya itu. Sebab, hal itu sama saja seperti membeli pulsa.
"Sama saja sih ya kayak beli pulsa, toh kan untuk digunakan ke hal-hal yang produktif ya," pungkasnya.