JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa menggeledah kantor hingga rumah bupati Gowa pada Senin (21/9) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut juta terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi yang terjadi sejak 2025-2026.
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan,” terang dia saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9).
Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, dari penggeledahan tersebut penyidik sudah menyita beberapa bukti elektronik dan dokumen terkait kasus yang tengah ditangani bersama-sama oleh Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.
“Dokumen (yang sudah disita) berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” imbuhnya.
Secara terperinci, Hernowo memang belum bisa mengungkap kasus tersebut kepada publik. Dia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan bupati Gowa sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“(Penyidikan sesuai) pas 12 Huruf (e) dan atau Pasal 12 Huruf (a) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023,” imbuhnya.