← Beranda
BKN Respons Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa
AntaraRabu, 26 Agustus 2026 | 00.28 WIB
Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh. (BKN RI/Antara)

 

JawaPos.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKN) merespons pencopotan 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang, diduga imbas polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa tentang pemakzulan bupati untuk diuji di Mahkamah Agung.

"Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," ujar Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (25/8).

Kendati demikian, kata Zudan, bila melihat regulasi Undang-undang memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Pesawat Casa Tergelincir di Landasan Pacu Bandara Sultan Hasanuddin

Hak tersebut yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahan.

"Jadi begini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," tutur Zudan Arif Fakrulloh.

Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kabupaten berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN oleh kepala daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kendati demikian, keputusan pengangkatan, pemberhentian maupun memindahkan ASN harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kewenangan.

"Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu)," kata mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat ini menjelaskan.

Baca Juga: Tiyasan Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Baru di Sleman, Tak Sekadar Kawasan Kuliner

Terkait dengan riak-riak maupun protes dari pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gowa, kata Zudan, bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN.

"Kalau mekanismenya itu boleh PTUN, itu boleh. Jadi, tinggal dikaji dari aspek-aspek manajemen ASN dan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria), norma standar, prosedur dan kriterianya," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Mantan Pj Gubernur Sulsel ini kembali menjelaskan, kepala daerah sebagai PPK memiliki wewenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN maupun pejabatnya, itu diperbolehkan.

Namun harus jelas tolok ukurnya, kewenangannya, serta tata cara hingga subtansinya harus benar sesuai aturan.

Baca Juga: Setoran Uang Pelicin Jabatan Perangkat Desa di Pati Sudah Lama, Nilainya Rp 500 Juta-Rp 1 M

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah pencopotan sejumlah kepala dinas hingga Sekda Pemkab Gowa dengan menonjobkan bukan tendesi politik, apalagi dugaan imbas polemik hak angket tersebut, tetapi bentuk penyegaran OPD.

"Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah. Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib," papar Sitti Husniah Talenrang.

Dampak dari pencopotan itu, aksi protes dilayangkan sejumlah pejabat ASN bersama sejumlah orang dengan mendatangi Kantor Bupati Gowa.

Baca Juga: BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Aceh

Mereka bahkan merangsek masuk ke dalam ruangan bupati untuk menolak kebijakan tersebut, karena dinilai tidak sesuai aturan.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah