JawaPos.com - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, Pemkab Aceh Timur, bersama stakeholder lain, mulai lakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat di wilayah Aceh Timur guna percepatan legalisasi.
”Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan," kata Kepala BPMA Mawardi Nur dilansir dari Antara di Aceh Timur.
Kegiatan berlangsung pada 20–21 Agustus 2026, mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: BMKG Deteksi Lonjakan 1.104 Titik Panas di Pulau Sumatra
Verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan
Selain verifikasi faktual, BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.
Mawardi menyampaikan, penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan, dalam rangka peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi.
Baca Juga: Karhutla Kalbar pada Januari-Agustus Mencapai 38.310 Hektare, Setara 50 Ribu Lapangan Sepak Bola
”Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mawardi.
Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif.
”Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi,” ungkap Mawardi Nur.
BPMA optimis, melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman, legal, serta mampu mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.
Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi ini juga menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan ke depan.
Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Enam Penerbangan, Go Around hingga Dialihkan dari Bandara Supadio Kalbar
Dari sisi masyarakat, pelaku usaha sumur minyak menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat setempat Abu Mane menyatakan, kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan.
”Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujar Abu Mane.
Baca Juga: BNPB Sebar Puluhan Helikopter untuk Atasi Karhutla Sumatera-Kalimantan
Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Awi, yang menilai kegiatan verifikasi memberikan arah yang jelas bagi keberlanjutan usaha mereka.
”Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” kata Awi.
”Upaya ini penting tidak hanya untuk aspek keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah,” imbuh dia.
Baca Juga: Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati Bukan Perintah Sudewo, tapi Kesepakatan Kades
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung implementasi kebijakan tersebut secara optimal.